Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Indosurya, Alvin Lim: Petunjuk Jaksa ke Penyidik Polri Tak Masuk Akal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 28 Juni 2022, 18:41 WIB
Kasus Indosurya, Alvin Lim: Petunjuk Jaksa ke Penyidik Polri Tak Masuk Akal
Alvin Lim bersama sejumlah elemen masyarakat menggelar unjuk rasa di depan Mabes Polri menuntut agar kasus Indosurya dituntaskan/Ist
rmol news logo Pendiri LQ Firm, Alvin Lim merasa ada kejanggalan terhadap penanganan perkara dugaan penipuan dana investasi nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya oleh aparat penegak hukum.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Terkait hal ini, Alvin menyoroti adanya dugaan oknum Kejaksaan yang bermain dalam kasus yang merugikan korban senilai hampir Rp 15 triliun ini.

“Kita lihat oknum ini berasal dari Kejaksaan. Kenapa, karena petunjuk jaksa itu dia memberikan sebuah kunci yang mustahil. Jadi petunjuk itu wajib dipenuhi oleh penyidik Polisi namanya P-19,” kata Alvin saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa sore (28/6).

Alvin membeberkan, petunjuk jaksa kepada penyidik Polri dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim dianggap tidak masuk akal, yakni meminta agar semua saksi-saksi korban yang tersebar di seluruh Indonesia agar diperiksa.

Jika demikian, kata Alvin, maka dipastikan SDM Polri tidak akan mampu mengcover penanganan kasus, sebab jumlah korban sendiri mencapai ratusan ribu orang. Belum lagi biaya yang harus dikeluarkan saat melakukan pemeriksaan.

“Nah ini sesuatu petunjuk yang mohon maaf, mustahil. Jadi petunjuk jaksa tidak masuk akal,”  beber Alvin.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa pihaknya tidak putus akal ketika dua tersangka Indosurya yakni Henri Surya dan Jane Indria harus dilepaskan dari tahanan demi hukum lantaran berkas perkara mentok di Kejaksaan Agung sehingga tidak bisa dinyatakan lengkap P-21.

"Saya minta untuk tolong dipecah saja LP-LP-nya, karena selama ini kita berupaya untuk menyatukan seluruh laporan yang kita terima dari seluruh Polda, Mabes Polri. Kemudian, polda-polda juga kita tarik laporannya, ternyata ini tidak bisa menyelesaikan perkara itu," kata Agus di Bareskrim Polri, Selasa siang.

Agus juga mengarahkan penyidik untuk mencari LP baru terkait dengan kedua tersangka. Agus menegaskan dalam kasus ini, tidak ada asas ne bis in idem, sebab tempat dan waktunya berbeda-beda.

Jenderal bintang tiga itu mendorong masyarakat yang menjadi korban Indosurya untuk membuat laporan. Dia mengaku akan menyelidiki secara parsial. Artinya, setiap LP akan ditangani secara terpisah.

"Kita akan lakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka, kita akan lakukan penahanan. Nanti kalau tidak P-21 lagi, kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain, karena korbannya, investornya lebih dari 14.000," ujar mantan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) itu.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA