Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usut Kasus Budhi Sarwono, Giliran Mantan Plh Bupati Banjarnegara Dipanggil KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 28 Juni 2022, 16:10 WIB
Usut Kasus Budhi Sarwono, Giliran Mantan Plh Bupati Banjarnegara Dipanggil KPK
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di Jakarta/RMOL
rmol news logo Pelaksana Harian (Plh) Bupati Banjarnegara, Syamsudin yang juga sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Banjarnegara periode 2017-2022 dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam p

RMOL. Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan pengadaan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bekas Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS) terus diusut KPK.

Kali ini, lembaga antirasuah memanggil empat orang saksi untuk tersangka Budi Sarwono.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, Jalan Reksobayan 1, Ngupasan, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta, DIY," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, Selasa siang (28/6).

Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Syamsudin dalam kapasitasnya sebagai Plh Bupati Banjarnegara; Irfan Puji Laksono dari PT Putra Wali Mandiri; Cahyono Tulus dari CV Srikandi; dan Asep Mochamad Ishak dari CV Solusi Raya Prima.

Pada Senin (13/6), KPK sudah mengumumkan sedang melakukan pengusutan penyidikan perkara baru yang melibatkan Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara periode 2017-2022, yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikutserta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Praktis, Budhi Sarwono menjadi tersangka dalam tiga perkara di KPK. Yaitu pertama, kasus dugaan turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan. Dalam perkara itu, Budhi Sarwono telah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider enam bulan kurungan.

Selanjutnya perkara TPPU yang hingga saat ini masih dalam proses penyidikan.

Kini, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikutserta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA