Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Panja Komisi III Minta Kejaksaan dan Polri Laporkan Progres Penanganan Kasus Kredit Macet PT Titan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 27 Juni 2022, 20:14 WIB
Panja Komisi III Minta Kejaksaan dan Polri Laporkan Progres Penanganan Kasus Kredit Macet PT Titan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Mahesa/RMOL
rmol news logo Panja pengawasan penegakan hukum Komisi III DPR RI telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Kejaksaan Agung dan Polri untuk membahas penyalahgunaan kredit PT Titan Infra Energy (Titan Group), di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senin (27/6).

RDP digelar tertutup ini menghadirkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana. Sementara Polri diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, adapun rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Mahesa.

Adapun hasil rapat tersebut ialah panja pengawasan penegakan hukum Komisi III DPR meminta agar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri tetap melanjutkan penanganan perkara sesuai dengan tugas pokok dan kewenangannya, terkait dengan dugaan terjadinya tindak pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kemudian, panja pengawasan penegakan hukum juga meminta agar Kejaksaan dan Bareskrim Polri melaporkan hasil dan perkembangan penanganan kasus tersebut pada Komisi III DPR RI pertiga bulan.

“Kita sepakat ada laporan triwulan (pertiga bulan) ke kita tentang penanganan (kasus),” kata Wakil Ketua DPR RI Desmond Mahesa kepada wartawan usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/6).

Sementara itu, anggota komisi III DPR RI Arsul Sani menyampaikan bahwa panja pengawasan penegakan hukum ini telah membedah kasus dugaan kredit macet PT Titan Infra Energy di Bank Mandiri senilai triliunan rupiah itu. Dan panja, sambung Arsul, meminta aparat penegak hukum menangani kasusnya secara profesional.

“Kita sudah membedah, dan kita lihat progresnya gimana, kita tunggu,” tandas Arsul.

Diketahui, pada 28 Agustus 2018 PT Titan Infra Energy (Titan Group) mengikat perjanjian dengan Bank Mandiri serta sindikasi bank laininya.

Mandiri sebagai lead creditor mengucurkan 266 juta dollar AS atau senilai Rp 3,9 triliun, sementara sindikasi bank lainya yaitu CIMB Niaga dan Credit Suisse AG senilai 133 juta dollar AS atau Rp 1,9 trilun sehingga total kredit yang dinikmati Titan senilai Rp 5,8 triliun hampir Rp 6 triliun.

Dalam perjalanannya, Titan mengingkari kesepakatan dalam Facility Agreement/Perjanjian Fasilitas dengan kerditur dimana dalam perjanjian itu, disepakati bahwa hasil penjualan produk PT Titan Infra Energi yaitu berupa Batubara sebanyak 20 persen sebagai jaminan pembayaran pelunasan kredit dan sebanayak 80 persen disepakati sebagai dana operasional PT Titan Infra Energi tidak dilakukan.

Akibat dari ini, Bank Mandiri melayangkan laporan atas dugaan tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Bareskrim Polri. Sementara Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan dugaan pidana korupsi penyalahgunaan kredit Titan ini ke Kejaksaan Agung.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA