Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejagung Tetapkan Emirsyah Satar Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 27 Juni 2022, 13:39 WIB
Kejagung Tetapkan Emirsyah Satar Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menyampaikan keterangan pers penetapan mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar di Kejaksaan Agung/Ist
rmol news logo Dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600 yang diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam jumpa pers di Kompleks Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/6).

Burhanuddin mengungkap dua orang yang ditetapkan tersangka tersebut ialah mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedardjo.

“Yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda yang kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi," ujar Burhanuddin.

Kasus korupsi pembelian pesawat Garuda ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp8,8 triliun. Pengadaan pesawat itu diduga melawan hukum dan menguntungkan pihak Lessor.

Kejagung telah menyatakan sebelumnya bahwa Emirsyah bersama tim dibawahnya tidak melakukan evaluasi dan menetapkan pemenang pengadaan pesawat dengan tidak transparan, tidak konsisten dan tidak sesuai kriteria.

Atas perilaku itu diduga perusahaan penerbangan plat merah itu mengabaikan prinsip-prinsip pengadaan barang, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara triliunan rupiah.

Nemun kedua tersangka baru tersebut tak ditahan oleh Kejagung, sebab Emirsyah saat ini juga tengah menjalani masa penahanan terkait kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sudah menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK," ucap Burhanuddin.

Dana untuk proyek tersebut semula disediakan oleh pihak ketiga untuk PT Garuda Indonesia yang akan membayar kepada pihak lessor untuk pengadaan 50 unit pesawat ATR 72-600.

Rinciannya, 5 dari total 50 pesawat itu merupakan pesawat yang dibeli. Kemudian, 18 unit pesawat lain berjenis CRJ 1000, dan enam di antara pesawat tersebut dibeli dan 12 lainnya disewa dalam kerangka Rencana Jangka Panjang perusahaan (RJPP) periode 2009 hingga 2014.

Sebelum penetapam dua tersangka ini  Kejagung telah mentapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka adalah Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia peridoe 2011-2012 Setijo Awibowo. Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014 Agus Wahjudo dan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Albert Burhan yang telah dijerat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA