Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Telusuri Latar Belakang Pengadaan LNG Pertamina yang Diduga Rugikan Negara Rp 2 Triliun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 27 Juni 2022, 12:18 WIB
KPK Telusuri Latar Belakang Pengadaan LNG Pertamina yang Diduga Rugikan Negara Rp 2 Triliun
Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021 terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini, KPK memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami latar belakang pengadaan LNG di Pertamina yang diduga merugikan negara hingga Rp 2 triliun.

"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi Jumat lalu. Pemeriksaan ini masih berupa pendalaman antara lain terkait dengan awal pembahasan latar belakang dilakukannya pengadaan LNG di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," kata Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, Senin (27/6).

Saksi-saksi yang telah diperiksa, yaitu Heri Hariyanto selaku karyawan Pertamina; Agus Sugiarso selaku karyawan BUMN; Dian Mardiana selaku karyawan BUMN; dan Anita selaku karyawan Eni Muara Bakau.

Sementara itu, empat orang saksi lainnya mangkir dari panggilan tim penyidik KPK. Saksi yang mangkir, yaitu Derry Sylvan selaku karyawan Eni Muara Bakau; Mohamad Taufik Afianto selaku pensiunan BUMN; Nursatyo Argo selaku pensiunan BUMN; dan Nanung Karnasi Wibowo selaku Senior Analyst Fraud Prevention & Digital Forensic PT Pertamina (Persero).

"Tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang kembali," pungkas Ali.

KPK pada Kamis (23/6), secara resmi mengumumkan sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina. Akan tetapi, KPK belum bisa membeberkan identitas tersangka, kronologi perkara, hingga pasal yang disangkakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, dalam perkara ini, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina tahun 2009-2014, Karen Agustiawan.

Kasus ini sebelumnya sempat ditangani Kejaksaan Agung. Akan tetapi, KPK dan Kejagung sepakat kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina ditangani oleh KPK.

Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina ini diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 2 triliun. Dan kerugian keuangan negara ini masih terus dilakukan perhitungan oleh KPK. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA