Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar: Asas Legalitas Hukum Pidana Tidak Terpenuhi, Maka RKUHP Dipermasalahkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 25 Juni 2022, 18:53 WIB
Pakar: Asas Legalitas Hukum Pidana Tidak Terpenuhi, Maka RKUHP Dipermasalahkan
Gurubesar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Achmad/Net
rmol news logo Materiil Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dipersoalkan kelompok masyarakat sipil dikarenakan pembentuk undang-undang belum memenuhi asas legalitas hukum pidana.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu disampaikan gurubesar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Achmad dalam diskusi Polemik bertajuk "Quo Vadis RKUHP" yang digelar virtual, Sabtu (25/6).

"Pada aspek materiil ini muncul masalah karena persoalan berkaitan dengan keterpenuhan asas dari sebuah undang-undang, termasuk KUHP," ujar Suparji.

Dia menjelaskan, asas legalitas hukum pidana yang harus dipenuhi DPR RI dan pemerintah yakni tercermin dari adanya asas lex scripta, lex certa, lex stricta, dan lex praevia, ungkapnya.

Pemenuhan 4 asas legalitas dalam hukum pidana itu, lanjut Suparji, akan berdampak pada undang-undang yang terbentuk nantinya.

"Sehingga pemenuhan atas asas-asas tadi itu sebuah norma dalam KUHP, dalam suatu huku pidana tidak multitafsir, tidak abu-abu, dan tidak kemudian menimbulkan ketentuan-etentuan yang bisa ditafsirkan secara sepihak," katanya.

"Sehingga pada aspek substansi pemenuhan asas itu ada pandangan belum terpenuhi," demikian Suparji. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA