Begitu disampaikan gurubesar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Achmad dalam diskusi Polemik bertajuk "Quo Vadis RKUHP" yang digelar virtual, Sabtu (25/6).
"Pada aspek materiil ini muncul masalah karena persoalan berkaitan dengan keterpenuhan asas dari sebuah undang-undang, termasuk KUHP," ujar Suparji.
Dia menjelaskan, asas legalitas hukum pidana yang harus dipenuhi DPR RI dan pemerintah yakni tercermin dari adanya asas
lex scripta,
lex certa,
lex stricta, dan
lex praevia, ungkapnya.
Pemenuhan 4 asas legalitas dalam hukum pidana itu, lanjut Suparji, akan berdampak pada undang-undang yang terbentuk nantinya.
"Sehingga pemenuhan atas asas-asas tadi itu sebuah norma dalam KUHP, dalam suatu huku pidana tidak multitafsir, tidak abu-abu, dan tidak kemudian menimbulkan ketentuan-etentuan yang bisa ditafsirkan secara sepihak," katanya.
"Sehingga pada aspek substansi pemenuhan asas itu ada pandangan belum terpenuhi," demikian Suparji.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.