Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kompolnas Nilai Bareskrim Sesuai Aturan Tangani Kasus KSP Indosurya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 25 Juni 2022, 15:27 WIB
Kompolnas Nilai Bareskrim Sesuai Aturan Tangani Kasus KSP Indosurya
KSP Indosurya/Net
rmol news logo Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai Bareskrim Polri sudah memenuhi kaidah hukum yang berlaku serta profesional dalam menangangi kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

"Apa yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap kasus ini, secara prosedural telah memenuhi Kaidah Hukum yang berlaku," kata anggota Kompolnas Muhammad Dawam dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/6).

Dawam menjelaskan, proses hukum kasus Indosurya ini tetap berjalan meskipun penahanan dua tersangka kasus Indosurya berinisial HS dan JI telah habis. Menurutnya, jika penahanan telah habis selama 120 hari, maka demi hukum pula hak tersangka juga harus dipenuhi, yakni dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

"Meski demikian tidak berarti sudah bebas dari statusnya sebagai tersangka," ujarnya.

"Sebab Pengadilanlah yang memiliki kewenangan mengadili status seseorang termasuk status Tersangka apa divonis Bebas ataupun dikenakan Pidana," sambung Dawam.

Lebih lanjut, Dawam mendorong Bareskrim terus profesional dalam menangani kasus ini hingga tuntas serta kasus lainnya.

"Kami berharap dilakukan secara Profesional dan Mandiri sehingga makin menumbuhkan kepercayaan publik secara lebih luas," tuturnya.

Sebelumnya dua tersangka kasus koperasi Indosurya keluar dari rutan karena masa tahanannya telah habis. Berkas perkara mereka juga telah dilimpahkan penyidik Dittipideksus Bareskrim ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Iya (tersangka bebas), masa tahanannya habis selama 120 hari," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu (25/6).

Whisnu menegaskan bahwa perkara ini tetap berlanjut. Adapun ketiga tersangka itu adalah Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya; Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub (DPO); dan Head Admin, June Indria.

Whisnu mengatakan berkas perkara kasus ini belum dikembalikan ke penyidik. Dia menduga ada kendala di pihak jaksa.

"Berkas perkaranya belum dibalikkan dari jaksa ke Polri. Penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di jaksa," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim telah menahan dua petinggi KSP Indosurya yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan ini. Sedangkan satu orang petinggi KSP Indosurya lainnya, yakni Suwito Ayub, masih diburu.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA