Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Minta Pemkab Kutai Kartanegara Segera Amankan Aset Tanah Senilai Rp 69 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 24 Juni 2022, 14:15 WIB
KPK Minta Pemkab Kutai Kartanegara Segera Amankan Aset Tanah Senilai Rp 69 Miliar
Plt. Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) untuk segera mengambil langkah-langkah strategis dalam pengamanan aset tanah senilai Rp 69 miliar.

Aset tanah senilai Rp 69 miliar itu memiliki luas 27 hektare yang berada di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kukar, Kalimantan Timur (Kaltim).

"Langkah-langkah dimaksud adalah agar Pemkab Kukar bersama pihak-pihak terkait memastikan segera melakukan pencatatan aset tanah tersebut," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada wartawan, Jumat siang (24/6).

Pencatatan aset tanah tersebut, baik secara administratif maupun penerbitan dokumen sertifikatnya. Selain itu, agar Pemkab Kukar juga melakukan pengamanan dan penguasaan aset secara fisik, penyelesaian sengketa, dan optimalisasi pemanfaatannya untuk kepentingan Kabupaten Kukar.

"Berdasarkan dokumen-dokumen yang dimiliki, aset tanah seluas 276.605 meter persegi tersebut merupakan milik Pemda Kukar dengan sumber perolehan berasal dari belanja APBD Pemkab Kukar tahun 1997. Tanah tersebut rencananya diperuntukkan bagi perluasan RSUD Aji Muhammad Parikesit. Dan saat ini aset tersebut dalam proses penertiban," jelas Ipi.

Sebelumnya kata Ipi, pada 2021, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Pemkab Kukar telah berkoordinasi dengan instansi ATR/BPN dan menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk memproses penerbitan sertifikat atas tanah tersebut.

Melalui Rapat Monitoring Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Kukar yang bertempat di Kantor Pemkab Kukar pada Jumat (24/6), KPK yang diwakili Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV memfasilitasi sinergi antara Pemkab Kukar dengan Kementerian ATR/BPN untuk percepatan penerbitan sertifikat. Keduanya kemudian menyepakati penerbitan sertifikat paling lambat Juli 2022.

Pengelolaan aset BMD kata Ipi, merupakan salah satu upaya penting pencegahan korupsi. BMD sebagai aset daerah merupakan kekayaan negara, sehingga perlu dikelola secara baik.

"Aset-aset milik pemda harus diadministrasikan dengan tertib, sehingga selanjutnya dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus memberikan pemasukan bagi kas daerah," kata Ipi.

Pengelolaan aset daerah yang baik masih kata Ipi, akan menghindarkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara atau daerah yang disebabkan karena aset dikuasai oleh pihak yang tidak berhak atau dimanfaatkan secara tidak sah oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

"Sehingga hilang potensi pendapatan bagi daerah," pungkas Ipi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA