Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan Dijebloskan KPK ke Lapas Klas I Surabaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 24 Juni 2022, 10:46 WIB
Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan Dijebloskan KPK ke Lapas Klas I Surabaya
Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan/Net
rmol news logo Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dan lima bulan usai terbukti melakukan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll Mill pada pabrik gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2015-2016.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Gandasari Simanjuntak telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dari terpidana Arif Hendrawan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

"Terpidana menjalani pidana penjara untuk waktu selama 4 tahun dan 5 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya," ujar Ali kepada wartawan, Jumat pagi (24/6).

Selain itu, Arif Rahman juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 100 juta dan pidana tambahan lainnya berupa pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 14 miliar.

Perkara ini bermula dari pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode tahun 2015-2016 dengan nilai kontrak Rp 79 miliar.

Lelang yang sudah diatur dengan pihak swasta yakni PT Wahyu Daya Mandiri ini pun diduga merugikan negara hingga Rp 15 miliar. Dalam perkara ini, selain menjerat Arif Hendrawan, KPK juga memproses hukum mantan Direktur Produksi PTPN XI, Budi Adi Prabowo.

Budi sendiri juga sudah divonis bersalah dan dihukum pidana penjara selam lima tahun dan enam bulan, serta pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan pada Senin (30/5).

Selain itu, Budi juga divonis pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 361 juta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA