Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Korupsi EKTP, Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya Didakwa Rugikan Uang Negara Senilai Rp 2,3 Triliun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 23 Juni 2022, 23:02 WIB
Kasus Korupsi EKTP, Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya Didakwa Rugikan Uang Negara Senilai Rp 2,3 Triliun
Ilustrasi Gedung KPK/RMOL
rmol news logo Mantan Ketua Tim Teknis Pengadaan Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-el) TA 2011-2013, Husni Fahmi dan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) tahun 2009-2013, Isnu Edhi Wijaya didakwa memperkaya diri sendiri, termasuk Setya Novanto dan pihak korporasi. Nilai kerugian keuangan negara yang didakwakan mencapai Rp 2,3 triliun.

Dakwaan itu dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/6).

Dalam surat dakwaan, terdakwa I Husni Fahmi dan terdakwa II Isnu Edhi Wijaya selaku Dirut PNRI sekaligus Ketua Konsorsium PNRI selaku perusahaan pelaksana pengadaan penerapan KTP-el TA 2011-2013 bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudiharjo selaku Dirut PT Quadra Solution.

Selain itu, pihak yang juga didakwa bersama Husni dan Isnu diantaranya: Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sugiharto selaku PPK Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri serta Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK).

Selanjutnya, bersama-sama Paulus Tannos selaku Dirut PT Sandipala Arthaputra, Diah Anggraeni selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri telah mengatur dan mengarahkan proses pengadaan paket pekerjaan penerapan KTP-el untuk memenangkan Konsorsium PNRI

"Memperkaya korporasi Perum PNRI dan perusahaan anggota konsorsium PNRI lainnya yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 2.314.904.234.275,39," demikian petikan dakwaan Jaksa KPK.

Akibat perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 2 Ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA