Dakwaan itu dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/6).
Dalam surat dakwaan, terdakwa I Husni Fahmi dan terdakwa II Isnu Edhi Wijaya selaku Dirut PNRI sekaligus Ketua Konsorsium PNRI selaku perusahaan pelaksana pengadaan penerapan KTP-el TA 2011-2013 bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudiharjo selaku Dirut PT Quadra Solution.
Selain itu, pihak yang juga didakwa bersama Husni dan Isnu diantaranya: Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sugiharto selaku PPK Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri serta Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK).
Selanjutnya, bersama-sama Paulus Tannos selaku Dirut PT Sandipala Arthaputra, Diah Anggraeni selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri telah mengatur dan mengarahkan proses pengadaan paket pekerjaan penerapan KTP-el untuk memenangkan Konsorsium PNRI
"Memperkaya korporasi Perum PNRI dan perusahaan anggota konsorsium PNRI lainnya yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 2.314.904.234.275,39," demikian petikan dakwaan Jaksa KPK.
Akibat perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 2 Ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Atau dakwaan Kedua Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: