Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kepala BKPSDM Pemkab Muna Sukarman Loke Diduga Terima Suap Rp 750 Juta dari Pengurusan Dana PEN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 23 Juni 2022, 17:23 WIB
Kepala BKPSDM Pemkab Muna Sukarman Loke Diduga Terima Suap Rp 750 Juta dari Pengurusan Dana PEN
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemkab Muna, Sukarman Loke, resmi jadi tersangka/RMOL
rmol news logo Membantu memperlancar proses pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun 2021, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemkab Muna, Sukarman Loke, akhirnya harus berurusan dengan hukum. Sukarman dan seorang lainnya diduga menerima suap Rp 750 juta dari pengurusan dana PEN tersebut.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya resmi mengumumkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Koltim tahun 2021.

Kedua tersangka itu adalah adik Bupati Muna Laode Muhammad Rusman Emba, Laode Muhammad Rusdianto Emba (LM RE), dan Sukarman.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yaitu Andi Merya Nur (AMN) selaku Bupati Koltim periode 2021-2026; Mochamad Ardian Noervianto (MAN) selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020-November 2021; dan Laode M Syukur Akbar (LMSA) selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Muna.

"Berdasarkan hasil pengumpulan berbagai informasi dan data hingga kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (23/6).

Ghufron selanjutnya membeberkan konstruksi perkara yang melibatkan Rusdianto dan Sukarman. Di mana, Andi Merya Nur berkeinginan untuk bisa mendapatkan tambahan dana terkait kebutuhan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Koltim.

Nah, agar bisa segera dilakukan, maka Andi Merya segera menghubungi Rusdianto yang dikenal memiliki banyak jaringan untuk memperlancar proses pengusulan dana tersebut.

Tersangka Rusdianto selanjutnya menjalin komunikasi dengan Sukarman yang memiliki banyak kenalan di pemerintah pusat.

"SL kemudian menyampaikan lagi pada LMSA, karena saat itu Pemkab Muna juga sedang mengajukan pinjaman dana PEN," kata Ghufron.

Berikutnya, dilakukan pertemuan di salah satu restoran di Kota Kendari untuk membahas persiapan pengusulan dana PEN bagi Kabupaten Koltim yang dihadiri oleh Andi Merya, Sukarman, dan Rusdianto.

"Salah satu syarat agar proses persetujuan pinjaman dana PEN dapat disetujui, yaitu adanya pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah yang saat itu dijabat MAN," terang Ghufron.

Untuk langkah selanjutnya, kata Ghufron, Andi Merya mempercayakan Rusdianto dan Sukarman untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi pengusulan pinjaman dana PEN dengan nilai usulan dana pinjaman PEN yang diajukan ke Kementerian Keuangan senilai Rp 350 miliar.

Sukarman, Syukur, dan Rusdianto juga diduga aktif memfasilitasi agenda pertemuan Andi Merya dengan Adrian di Jakarta. Dan dari pertemuan itu, Ardian diduga bersedia menyetujui usulan pinjaman dana PEN Kabupaten Koltim dengan adanya pemberian sejumlah uang sebesar Rp 2 miliar.

Proses pemberian uang dari Andi Merya kepada Adrian dilakukan melalui perantara Rusdianto, Sukarman, dan Syukur. Di antaranya, melalui transfer rekening bank dan penyerahan tunai.

"Atas pembantuannya tersebut, SL dan LMSA diduga diduga menerima sejumlah uang dari AMN melalui LM RE yaitu sejumlah sekitar Rp 750 juta," pungkas Ghufron. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA