Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Seorang Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurusan Dana PEN Hari Ini Diperiksa KPK, Akan Langsung Ditahan?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 23 Juni 2022, 13:03 WIB
Seorang Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurusan Dana PEN Hari Ini Diperiksa KPK, Akan Langsung Ditahan?
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Seorang tersangka yang merupakan pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, Sulawesi Tenggara, saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berpotensi akan langsung dilakukan penahanan pada hari ini, Kamis (23/6).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik memanggil salah satu tersangka yang menjabat sebagai Kepala Dinas di Pemkab Muna dalam perkara pengembangan dugaan suap pengusulan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

"Yang bersangkutan sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (23/6).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, tersangka yang dimaksud adalah Sukarman Loke selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemkab Muna.

"Perkembangannya nanti akan disampaikan," pungkas Ali.

Nama Sukarman sendiri telah terungkap dalam surat dakwaan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto.

Ardian bersama La Ode M Syukur Akbar dan Sukarman Loke menerima uang sebesar Rp 2.405.000.000 (Rp 2,4 miliar) dari Andi Merya selaku Bupati Koltim dan LM Rusdianto Emba selaku adik dari Bupati Muna Rusman Emba. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA