Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik memanggil salah satu tersangka yang menjabat sebagai Kepala Dinas di Pemkab Muna dalam perkara pengembangan dugaan suap pengusulan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
"Yang bersangkutan sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (23/6).
Berdasarkan informasi yang dihimpun
Kantor Berita Politik RMOL, tersangka yang dimaksud adalah Sukarman Loke selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemkab Muna.
"Perkembangannya nanti akan disampaikan," pungkas Ali.
Nama Sukarman sendiri telah terungkap dalam surat dakwaan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto.
Ardian bersama La Ode M Syukur Akbar dan Sukarman Loke menerima uang sebesar Rp 2.405.000.000 (Rp 2,4 miliar) dari Andi Merya selaku Bupati Koltim dan LM Rusdianto Emba selaku adik dari Bupati Muna Rusman Emba.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: