Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jika Bukti Cukup, KPK Bisa Jerat PT Summarecon Agung Jadi Tersangka Korporasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 23 Juni 2022, 08:44 WIB
Jika Bukti Cukup, KPK Bisa Jerat PT Summarecon Agung Jadi Tersangka Korporasi
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat PT Summarecon Agung sebagai tersangka korporasi jika terbukti uang suap untuk mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS) berasal dari perusahaan Summarecon Agung.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, saat ini KPK masih fokus melengkapi alat bukti untuk tersangka Haryadi dkk terlebih dahulu.

Namun, KPK memastikan akan mengembangkan lebih lanjut informasi dan data yang diperoleh dalam proses penyidikan perkara dugaan suap perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogakarta.

"Bila kemudian memang ditemukan adanya cukup bukti keterlibatan pihak lain, siapapun itu termasuk Korporasi maka akan kami tindak lanjuti," ujar Ali kepada wartawan, Kamis pagi (23/6).

Tim penyidik pun kata Ali, sejuah ini sudah mengantongi bukti yang kuat perbuatan para tersangka dalam perkara ini. Bukti tersebut berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya.

Sebelumnya, KPK mulai melakukan penelusuran aktifitas keuangan PT Summarecon Agung yang diduga digunakan untuk memberikan suap kepada Haryadi Suyuti terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di wilayah Malioboro.

Hal itu ditelusuri tim penyidik dengan memeriksa petinggi PT Summarecon Agung maupun petinggi anak usaha Summarecon Agung di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (21/6).

Saksi-saksi yang telah diperiksa, yaitu Adrianto Pitojo Adhi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung; Lidya Suciono selaku Direktur Keuangan PT Summarecon Agung; Yusnita Suhendra selaku Sekretaris Direktur Utama PT Summarecon; Christy Surjadi selaku Staf Finance PT Summarecon; Valentania Aprilia selaku Staf Finance PT Summarecon; dan Dandan Jaya Kartika selaku Direktur PT Java Orient Property.

Seluruh saksi hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan dikonfirmasi antara lain terkait aktifitas keuangan dari PT Summarecon Agung Tbk dan dugaan adanya peruntukan dana khusus untuk memperlancar pengusulan penerbitan izin ke Pemkot Yogyakarta.

Selain itu, penyidik juga mendalami terkait dugaan adanya fasilitas khusus untuk tersangka Haryadi selama proses pengurusan izin dari PT Summarecon Agung Tbk.

Dalam kasus ini, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6).

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu sebagai pihak pemberi suap adalah Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA).

Sedangkan tersangka penerima suap, yaitu Haryadi Suyuti selaku Walikota Yogyakarta periode 2017-2022; Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta; dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku Sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.

Oon diduga telah memberikan uang secara bertahap minimal Rp 50 juta sejak 2019 hingga 2022 atau selama proses perizinan berlangsung, yaitu pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro yang dilaksanakan oleh anak usaha PT Summarecon Agung Tbk, PT Java Orient Property (JOP).

Oon pun juga telah memberikan uang sebesar 27.258 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan sekitar Rp 400 juta. Uang tersebut juga menjadi salah satu barang bukti yang diamankan saat dilakukan tangkap tangan.

KPK menduga, Haryadi juga menerima penerimaan uang lainnya dari perusahaan lain yang juga terkait dengan penerbitan IMB selama menjabat sebagai Walikota Yogyakarta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA