Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bekas Walikota Tanjungbalai Kembali Dijebloskan ke Rutan Klas I Medan untuk Jalani Pidana Penjara 4 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 22 Juni 2022, 17:34 WIB
Bekas Walikota Tanjungbalai Kembali Dijebloskan ke Rutan Klas I Medan untuk Jalani Pidana Penjara 4 Tahun
Bekas Walikota Tanjungbalai, M Syahrial, kembali menjalani hukuman di Rutan Klas I Medan/Net
rmol news logo Bekas Walikota Tanjungbalai, M Syahrial, dijebloskan ke Rutan Klas I Medan untuk menjalani pidana badan selama 4 tahun penjara setelah terbukti menerima suap Rp 100 juta dari Sekretaris Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai, Yusmada.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor, Hendra Apriansyah telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan untuk Syahrial ke Rutan Klas I Medan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan nomor Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mdn tanggal 30 Mei 2022 yang berkekuatan hukum tetap pada Selasa (21/6).

"Terpidana akan kembali menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama tiga bulan," ujar Ali kepada wartawan, Rabu sore (22/6).

Selain itu, kata Ali, Syahrial juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 2 tahun berlaku sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Sebelumnya, Syahrial juga telah dijebloskan ke Rutan Klas I Medan untuk menjalani pidana badan selama 2 tahun penjara pada Rabu, 6 Oktober 2021, karena terbukti memberikan suap kepada Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK dan Maskur Husain selaku pengacara dengan total sejumlah Rp 1.695.000.000.

Pemberian uang itu bertujuan Robin membantu Syahrial agar penyelidikan perkara yang dilakukan oleh KPK terkait jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA