Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Suap Perizinan di Pemkot Yogyakarta, KPK Audit Keuangan PT Summarecon Agung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 22 Juni 2022, 12:55 WIB
Kasus Suap Perizinan di Pemkot Yogyakarta, KPK Audit Keuangan PT Summarecon Agung
Walikota Yogyakarta periode 2017-2022, Haryadi Suyuti/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penelusuran aktivitas keuangan PT Summarecon Agung (SA) yang diduga jadi sarana untuk memberikan suap kepada Walikota Yogyakarta periode 2017-2022, Haryadi Suyuti, guna mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di wilayah Malioboro.

Penelusuran ini dilakukan tim penyidik dengan memeriksa petinggi PT Summarecon Agung maupun petinggi anak usaha Summarecon Agung di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Selasa (21/6) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu siang (22/6).

Saksi-saksi yang telah diperiksa yaitu Adrianto Pitojo Adhi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung, Lidya Suciono selaku Direktur Keuangan PT Summarecon Agung, Yusnita Suhendra selaku Sekretaris Direktur Utama PT Summarecon, Christy Surjadi selaku Staf Finance PT Summarecon, Valentania Aprilia selaku Staf Finance PT Summarecon, dan Dandan Jaya Kartika selaku Direktur PT Java Orient Property.

"Seluruh saksi hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan dikonfirmasi antara lain terkait aktivitas keuangan dari PT SA Tbk dan dugaan adanya peruntukan dana khusus untuk memperlancar pengusulan penerbitan izin ke Pemkot Yogyakarta," kata Ali.

Selain itu, penyidik juga mendalami terkait dugaan adanya fasilitas khusus untuk tersangka Haryadi selama proses pengurusan izin dari PT Summarecon Agung.

Dalam kasus ini, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6).

Yaitu sebagai pihak pemberi suap adalah Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA).

Sedangkan tersangka penerima suap, Haryadi Suyuti selaku Walikota Yogyakarta periode 2017-2022; Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta; dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku Sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.

Oon diduga telah memberikan uang secara bertahap minimal Rp 50 juta sejak 2019 hingga 2022 atau selama proses perizinan berlangsung, yaitu pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro yang dilaksanakan oleh anak usaha PT Summarecon Agung Tbk, PT Java Orient Property (JOP).

Oon juga telah memberikan uang sebesar 27.258 dolar AS atau sekitar Rp 400 juta. Uang tersebut juga menjadi salah satu barang bukti yang diamankan saat dilakukan tangkap tangan.

KPK menduga, Haryadi juga menerima penerimaan uang lainnya dari perusahaan lain yang juga terkait dengan penerbitan IMB selama menjabat sebagai Walikota Yogyakarta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA