Bantahan itu disampaikan langsung oleh Dandan usai menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (21/6).
Dandan lebih banyak memilih bungkam saat wartawan melontarkan beberapa pertanyaan. Akan tetapi, saat disinggung soal pemberian uang suap kepada Haryadi Suyuti saat menjabat sebagai Walikota Yogyakarta, Dandan membantahnya.
"Enggak, enggak ada (Summarecon kasih uang ke Walikota Yogyakarta)," tegas Dandan singkat.
Sebelumnya, Dandan juga sudah diperiksa tim penyidik pada Senin (20/6). Dandan dicecar tim penyidik terkait proses pengajuan perizinan ke Pemkot Yogyakarta dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperlancar pengurusan perizinan.
Dalam kasus ini, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6).
Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu sebagai pihak pemberi suap adalah Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA).
Sedangkan tersangka penerima suap, yaitu Haryadi Suyuti selaku Walikota Yogyakarta periode 2017-2022; Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta; dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku Sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: