Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penuhi Panggilan KPK, Bupati Muna Dicecar Soal Keterlibatan Adiknya Rusdianto Emba dalam Pengajuan Dana PEN Koltim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 21 Juni 2022, 16:21 WIB
Penuhi Panggilan KPK, Bupati Muna Dicecar Soal Keterlibatan Adiknya Rusdianto Emba dalam Pengajuan Dana PEN Koltim
Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, usai memenuhi panggilan KPK/RMOL
rmol news logo Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, memenuhi panggilan pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dicecar  terkait keterlibatan adiknya, Rusdianto Emba, dalam pengurusan pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun 2021.

Itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Rusman sebagai saksi dalam kasus pengembangan perkara suap pengajuan dana PEN di Kabupaten Koltim.

"Senin (20/6) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah memeriksa saksi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa siang (21/6).

Rusman dikonfirmasi terkait dengan dugaan keterlibatan pihak yang terkait dengan perkara ini untuk turut campur dalam proses pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Pihak yang terkait dalam perkara ini merupakan Rusdianto yang merupakan adik Rusman yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Di samping itu didalami juga terkait dengan pengajuan dana PEN bagi Kabupaten Muna," pungkas Ali.

Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam di Gedung Merah Putih, Rusman membenarkan bahwa adiknya, Rusdianto telah menjadi tersangka pihak pemberi suap dalam perkara dugaan suap pengajuan dana PEN.

"Iya (adiknya, Rusdianto jadi tersangka di KPK)," ujar Rusman kepada wartawan, Senin sore (20/6).

KPK pada Rabu (15/6) mengumumkan saat ini sedang melakukan pengembangan perkara dugaan suap pengajuan dana PEN tahun 2021 dengan menetapkan tersangka baru.

Namun demikian, KPK belum bisa membeberkan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan, maupun uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan.

Hal itu akan disampaikan KPK pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan. Perkembangan dari setiap kegiatan penanganan perkara itu akan selalu diinformasikan oleh KPK kepada masyarakat.

Nama Rusdianto sendiri telah terungkap di surat dakwaan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto yang telah dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis siang (16/6).

Di mana, Ardian bersama-sama dengan La Ode M Syukur Akbar dan Sukarman Loke menerima uang sebesar Rp 2.405.000.000 dari Andi Merya selaku Bupati Koltim dan Rusdianto Emba selaku adik dari Bupati Muna Rusman Emba.

Uang tersebut diberikan supaya Ardian memberikan pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai syarat disetujuinya usulan pinjaman PEN Pemerintah Kabupaten Koltim tahun 2021. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA