Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Suap Perizinan di Pemkot Yogyakarta, Giliran Dirut Summarecon Agung Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 21 Juni 2022, 14:36 WIB
Kasus Suap Perizinan di Pemkot Yogyakarta, Giliran Dirut Summarecon Agung Diperiksa KPK
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
KPK, Summarecon Agung, Yogyakarta

RMOL. Direktur Utama (Dirut) PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Adrianto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Haryadi Suyuti (HS) selaku Walikota Yogyakarta periode 2017-2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (21/6).

Selain itu, kata Ali, tim penyidik juga memanggil beberapa saksi lainnya. Yaitu Lidya Suciono selaku Direktur Keuangan PT Summarecon Agung; Yusnita Suhendra selaku Sekretaris Dirut PT Summarecon; Dandan Jaya Kartika selaku Direktur PT Java Orient Property; Christy Surjadi selaku Staf Finance PT Summarecon; dan Valentania Aprilia selaku Staf Finance PT Summarecon.

Dandan selaku Direktur PT Java Orient Property yang merupakan anak perusahaan dari Summarecon Agung juga sudah diperiksa tim penyidik pada Senin kemarin (20/6).

Dandan dicecar tim penyidik terkait proses pengajuan perizinan ke Pemkot Yogyakarta dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperlancar pengurusan perizinan.

Dandan sendiri sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK dan masih dalam pemeriksaan tim penyidik KPK.

Dalam kasus ini, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6).

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu sebagai pihak pemberi suap adalah Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA).

Sedangkan tersangka penerima suap, yaitu Haryadi Suyuti selaku Walikota Yogyakarta periode 2017-2022; Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta; dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku Sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.

Oon diduga telah memberikan uang secara bertahap minimal Rp 50 juta sejak 2019 hingga 2022 atau selama proses perizinan berlangsung. Yaitu pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro yang dilaksanakan oleh anak usaha PT Summarecon Agung Tbk, PT Java Orient Property (JOP).

Oon juga telah memberikan uang sebesar 27.258 dolar AS atau sekitar Rp 400 juta. Uang tersebut juga menjadi salah satu barang bukti yang diamankan saat dilakukan tangkap tangan.

KPK menduga, Haryadi juga menerima penerimaan uang lainnya dari perusahaan lain yang juga terkait dengan penerbitan IMB selama menjabat sebagai Walikota Yogyakarta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA