Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pejabat Pemkab Bogor Dicecar KPK soal Arahan Ade Yasin Berikan Uang ke Auditor BPK Jabar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 21 Juni 2022, 14:12 WIB
Pejabat Pemkab Bogor Dicecar KPK soal Arahan Ade Yasin Berikan Uang ke Auditor BPK Jabar
Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin/RMOL
rmol news logo Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami terkait adanya arahan dari Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin (AY) yang memerintahkan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memberikan fasilitas dan uang untuk auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar).

Hal itu ditelusuri tim penyidik dengan memeriksa delapan orang sebagai saksi untuk tersangka Ade Yasin dkk.

"Senin (20/6) bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi untuk tersangka AY dkk," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa siang (21/6).

Saksi-saksi yang telah diperiksa, yaitu Teuku Mulya selaku Kepala Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bogor; Andri Hadian selaku Sekretaris BPKAD Pemkab Bogor; Ade Jaya Munadi selaku Inspektur Pemkab Bogor atau mantan Kepala BPKAD Pemkab Bogor.

Selanjutnya, Wiwin Yeti Haryati selaku Kabid AKTI BPKAD Pemkab Bogor; Hanny Lesmanawaty selaku Sub Koordinator Pelaporan Dinas BPKAD Pemkab Bogor; Ruli Fathurahman selaku Kasubbag Penatausahaan Keuangan Setda Pemkab Bogor; Kiki Rizki Fauzi selaku Staf di Sekretariat Daerah Pemkab Bogor; dan Anisa Rizky Septiani alias Ica selaku ajudan Bupati Bogor.

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi lebih lanjut mengenai dugaan adanya arahan tersangka AY untuk membantu para auditor BPK dalam proses audit keuangan di beberapa SKPD Pemkab Bogor, di antaranya dengan memberikan fasilitas dan sejumlah uang," pungkas Ali.

Ade Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (27/5) bersama dengan tujuh orang lainnya, yaitu Maulana Adam (MA); Ihsan Ayatullah (IA); Rizki Taufik (RT).

Selanjutnya, Anthon Merdiansyah (ATM) selaku pegawai BPK Perwakilan Jabar atau Kasub Auditorat Jabar III atau pengendali teknis; Arko Mulawan (AM) selaku pegawai BPK Perwakilan Jabar atau Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) selaku pegawai BPK Perwakilan Jabar atau pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR) selaku pegawai BPK Perwakilan Jabar atau pemeriksa.

Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga memberikan uang suap kepada para pegawai BPK Perwakilan Jabar agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) saat diaudit oleh BPK.

Salah satu proyek yang diaudit, yaitu terkait pekerjaan proyek peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Selama proses audit itu, diduga ada beberapa kali pemberian uang oleh Ade melalui tersangka Ihsan dan Maulana kepada tim pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA