Permintaan itu disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Peduli Pembangunan Supiori, Korneles Materay, yang sudah melaporkan dugaan korupsi tersebut ke KPK sejak September 2021 lalu.
Dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Supiori ini, kata Korneles, terdiri dari proyek peningkatan Jalan Ababiadi-Kunef sepanjang 2,5 kilometer di Kabupaten Supiori; proyek pembangunan jalan menuju PLTU Wabudori Kabupaten Supiori; dan proyek pembangunan Jembatan Kali Amienweri I Kabupaten Supiori TA 2015.
"Permintaan agar KPK mengusut dugaan keterlibatan Bupati Supiori, Yan Imbab, dalam kasus-kasus tersebut cukup beralasan. Pasalnya, proyek-proyek tersebut terjadi dalam masa jabatan sebagai Plt Bupati Supiori," ujar Korneles kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (21/6).
Kala itu, lanjut Korneles, tender proyek dimenangkan oleh PT Indami Star milik pengusaha Demmy Steve Kawer.
"Bahwa ada dugaan kemenangan itu karena pengkondisian yang diatur mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan Wigianto, berdasarkan arahan Bupati. Di tahun itu, istri Demmy sedang maju Pilkada bersama Yan Imbab. Baik Demmy Kawer dan Wigianto telah divonis bersalah melakukan korupsi," terang Korneles.
Korneles pun menilai, tiga proyek tersebut merupakan proyek infrastruktur yang strategis bagi masyarakat di Supiori. Sebab, proyek tersebut ada dampak yang dirasakan masyarakat cukup masif. Akan tetapi, anggaran rakyat miliaran rupiah yang digelontorkan untuk pembangunan tidak terealisasi sebagaimana mestinya.
"Berdasarkan hal tersebut, kami meminta KPK untuk segera mengusut keterlibatan Bupati Supiori dalam proyek infrastruktur yang telah merugikan APBD Kabupaten Supiori tahun 2015 tersebut," kata Korneles.
Masyarakat Peduli Pembangunan Supiori juga meminta agar KPK memberikan prioritas atas pengusutan kasus tersebut dan bekerja lebih proaktif, cepat, dan profesional, sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"KPK segera mengambilalih penanganan kasus pembangunan jalan Jembatan Kali Amienweri I yang sebelumnya ditangani Polres Supiori yang telah berjalan kurang lebih empat tahun sampai saat ini," pungkasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, setiap laporan masyarakat dipastikan ditindaklanjuti dengan dilakukan verifikasi dan pengayaan informasi dan data oleh tim pengaduan masyarakat KPK.
"Sesuai mekanisme, silakan setiap pelapor dapat langsung menanyakan perkembangan laporannya kepada kami," kata Ali kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (21/6).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: