Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK bersama dan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (
close bidding).
"Lelang ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Negeri Bandung Kelas I A nomor 48/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 27 Januari 2021 atas nama terpidana Deddy Handoko yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (21/6).
Objek lelang dimaksud adalah satu unit mobil Toyota Innova warna putih bernomor polisi D 101 CAT dengan harga limit Rp 164.232.000 dan uang jaminan Rp 50 juta. Akan tetapi, BPKB dan STNK tidak dikuasai oleh KPK.
"Pelaksanaan lelang Senin (27/6). Batas akhir penawaran pukul 09.30 WIB. Tempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tangerang I Jalan Taman Makam Pahlawan (T.M.P) Taruna, Tangerang," terang Ali.
Para peminat atau calon peserta lelang dapat melihat objek lelang tersebut pada Kamis lusa (23/6) pukul 10.00-12.00 WIB di Kantor Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang, Jalan Tmp Taruna nomor 41, RT.001/RW.012, Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: