Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Staf hingga Petinggi Summarecon Agung Dicecar KPK Soal Dugaan Aliran Uang Pengurusan Perizinan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 21 Juni 2022, 10:14 WIB
Staf hingga Petinggi Summarecon Agung Dicecar KPK Soal Dugaan Aliran Uang Pengurusan Perizinan
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Staf hingga petinggi PT Summarecon Agung Tbk telah memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diperiksa sebagai saksi terkait dugaan adanya aliran uang untuk memperlancar pengurusan perizinan di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa enam orang sebagai saksi untuk tersangka Haryadi Suyuti (HS) selaku mantan Walikota Yogyakarta.

"Senin (20/6) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa pagi (21/6).

Saksi-saksi yang telah diperiksa adalah Dandan Jaya Kartika selaku Direktur PT Java Orient Property; Syarif Benjamin selaku Direktur Bussines dan Property Development PT Sumarecon Agung; Herman Nagaria selaku Direktur Bussines dan Property Development PT Sumarecon Agung.

Selanjutnya, Doni Wirawan selaku Head of Finance dan Accounting, Sumarecon Property Development; Amita Kusumawaty selaku Head Of Finance Regional 8 PT Summarecon; dan Marcella Devita selaku Staf Finance PT Summarecon.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan perizinan ke Pemkot Yogyakarta dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperlancar pengurusan perizinan dimaksud," pungkas Ali.

Dalam kasus ini, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada Februari lalu.

Yaitu sebagai pihak pemberi suap adalah Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA).

Sedangkan tersangka penerima suap, yaitu Haryadi Suyuti selaku Walikota Yogyakarta periode 2017-2022; Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta; dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku Sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.

Oon diduga telah memberikan uang secara bertahap minimal Rp 50 juta sejak 2019 hingga 2022 atau selama proses perizinan berlangsung. Yaitu pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro yang dilaksanakan oleh anak usaha PT Summarecon Agung, PT Java Orient Property (JOP).

Oon juga telah memberikan uang sebesar 27.258 dolar AS atau setara dengan sekitar Rp 400 juta. Uang tersebut juga menjadi salah satu barang bukti yang diamankan saat dilakukan tangkap tangan.

KPK menduga, Haryadi juga menerima penerimaan uang lainnya dari perusahaan lain yang juga terkait dengan penerbitan IMB selama menjabat sebagai Walikota Yogyakarta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA