Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hari Ini, Hakim Itong Isnaini Jalani Sidang Dakwaan di PN Tipikor Surabaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 21 Juni 2022, 08:28 WIB
Hari Ini, Hakim Itong Isnaini Jalani Sidang Dakwaan di PN Tipikor Surabaya
Hakim Pengadilan Negeri (PN), Itong Isnaini Hidayat (rompi oranye)/RMOL
rmol news logo Hakim Itong Isnaini Hidayat akan menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Tim Jaksa akan menguraikan detail perbuatan dari para terdakwa sebagaimana hasil penyidikan," kata Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, Selasa pagi (21/6).

Dalam perkaranya, Itong merupakan hakim tunggal dalam menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Dalam permohonan itu, diduga ada kesepakatan antara Hendro Kasiono selaku pengacara dan kuasa dari PT SGP dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Hakim yang menangani perkara tersebut.

Uang yang telah disiapkan untuk mengurus perkara tersebut diduga sekitar Rp 1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan PN sampai ke putusan Mahkamah Agung (MA).

Sebagai langkah awal realisasi dari Rp 1,3 miliar, Hendro menemui Hamdan selaku Panitera Pengganti pada PN Surabaya dan meminta agar Hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai keinginan Hendro.

Untuk memastikan proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi. Di antaranya, melalui sambungan telepon dengan Hamdan menggunakan istilah "upeti" untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.

Setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamdan diduga selalu dilaporkan kepada Hakim Itong.

Putusan yang diinginkan oleh Hendro di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.

Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro kepada Hakim Itong, dan Hakim Itong menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang.

Kemudian pada sekitar Januari 2022, Hakim Itong menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan dan meminta Hamdan meneruskan ke Hendro supaya merealisasikan sejumlah uang yang sudah dijanjikan sebelumnya.

Lalu, Hamdan segera menyampaikan permintaan Hakim Itong kepada Hendro dan pada 19 Januari 2022, uang lalu diserahkan Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp 140 juta yang diperuntukkan untuk Hakim Itong. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA