Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Poros Nasional Pemberantasan Korupsi Minta PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Titan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 21 Juni 2022, 01:15 WIB
Poros Nasional Pemberantasan Korupsi Minta PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Titan
Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) saat melakukan unjuk rasa dan melaporkan dugaan korupsi penyalahgunaan kredit PT Titan kepada Kejaksaan Agung/Ist
rmol news logo Harapan agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan PT Titan Infra Energy (PT Titan Group) kepada Bareskrim Polri atas kasus dugaan kredit macet terus berdatangan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) meminta agar gugatan praperadilan ini tidak dikabulkan, dengan begitu uang negara bisa terselamatkan.

“Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) mendesak permohonan praperadilan yang diajukan PT Titan Infra Energy kepada Bareskrim Polri agar ditolak Majelis Hakim, dengan menggunakan prinsip “Amicus Curiae", yaitu pihak yang karena kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya perlu didengar keterangannya,” kata Presidium PNPK Haris Rusly Moti, Selasa (21/6).

Moti membeberkan, jika praperadilan PT Titan diterima maka, kucuran uang kredit dari Bank Mandiri serta sindikasi bank lainnya senilai hampir Rp 6 triliun ini akan menguap begitu saja.

Moti menjelaskan bahwa, kasus ini bermula ketika Titan mengingkari kesepakatan dalam Facility Agreement/Perjanjian Fasilitas dengan Kreditur Sindikasi yang terdiri dari Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga dan Credit Suisse AG yang ditandatangani pada 28 Agustus 2018 yang lalu.

Dalam perjanjian itu, disepakati bahwa hasil penjualan produk PT Titan Infra Energi yaitu berupa Batubara sebanyak 20 persen sebagai jaminan pembayaran pelunasan kredit dan sebanayak 80 persen disepakati sebagai dana operasional PT Titan Infra Energi.

Tetapi, kata Moti, sejak Februari 2020 kreditur sindikasi bank yang mengucurkan uang ke PT Titan ini tidak lagi menerima pembayaran angsuran alias kredit macet dan telah masuk ke dalam program restrukturisasi.

“Belum lagi, badan pengawas independent yang ditunjuk oleh pihak Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga, dan Credit Suisse AG untuk mengawasi kegiatan produksi dan jual beli PT Titan Infra Energi melaporkan bahwa hasil penjualan produksi batubara ternyata diduga terjadi pengelapan atau digunakan untuk kegiatan lain diluar perjanjian kredit yang tertera sehingga menyebabakan kredit macet,” bebernya.

Dalam hal ini, Moti mejelaskan Bank Mandiri sebagai lead kreditur sudah berusaha menagih hutang hingga melakukan somasi namun diabaikan, lalu akhirnya melaporkan ke aparat penegak hukum dalam hal ini Bareskrim Polri.

“Karena itu, kami mendesak agar praperadilan Titan Group harus ditolak oleh Majelis Hakim demi penyelamatan uang negara,” demikian Moti.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA