Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penyuap Terbit Rencana Perangin Angin akan Divonis Hari Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 20 Juni 2022, 09:33 WIB
Penyuap Terbit Rencana Perangin Angin akan Divonis Hari Ini
Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Peranginangin mengenakan rompi tahanan KPK/RMOL
rmol news logo Penyuap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin akan menjalani sidang vonis perkara dugaan suap paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan memvonis terdakwa selaku Direktur CV Nizhami.

"KPK yakin majelis hakim akan mengakomodir seluruh analisa yuridis tim Jaksa sehingga memutus bersalah terdakwa dimaksud," ujar Ali, Senin pagi (20/6).

Muara telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pidana dua tahun dan enam bulan penjara, dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Jaksa menilai, Muara terbukti memberikan suap Rp 572 juta kepada Terbit melalui Iskandar Perangin Angin selaku Kepala Desa Balai Kasih, Marcos Surya Abdi selaku kontraktor, dan Shuhanda Citra selaku kontraktor, dan Isfi Syahfitra selaku kontraktor.

Uang suap itu merupakan komitmen fee atas paket pekerjaan yang dikerjakan oleh terdakwa di Dinas PUPR Pemkab Langkat dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat pada tahun 2021 dan ditambah kekurangan pembayaran setoran atau komitmen fee untuk pekerjaan tahun 2020.

Paket pekerjaan yang dimaksud, yaitu empat paket pekerjaan Jalan Hotmix di Dinas PUPR Pemkab Langkat dengan nilai total pekerjaan sebesar Rp 2.867.913.000. Dari proyek ini setelah dipotong pajak 11,5 persen, terdakwa menyerahkan uang sebesar 15,5 persen sebesar Rp 393.405.965.

Selanjutnya, lima paket pekerjaan penunjukkan langsung di Dinas PUPR Pemkab Langkat dengan nilai total pekerjaan sebesar Rp 971.003.000. Terdakwa menyerahkan 16,5 persen setelah dipotong pajak 11,5 persen kepada Terbit sebesar Rp 141.790.713.

Kemudian, dua paket pembangunan sekolah SMP di Dinas Pendidikan dengan nilai total pekerjaan sebesar Rp 940.558.000. Setelah dipotong pajak 11,5 persen, terdakwa menyerahkan 16,5 persen, yaitu sebesar Rp 137.344.981. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA