Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi mengatakan, putusan hakim yang memvonis Alex Noerdin dengan pidana penjara 12 tahun dianggap kontradiktif.
"Putusan Hakim kontradiktif. Tidak terbukti terima uang, lalu kenapa dihukum 12 tahun karena kebijakan?" ujar Muslim kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (19/6).
Padahal, kata Muslim, pada 2015 lalu, Presiden Jokowi sudah meminta APH untuk tidak mengkriminalisasikan kebijakan, yaitu menghukum pejabat yang mengeluarkan kebijakan.
"Padahal Jokowi bilang kebijakan tidak dapat dikriminalisasi. Lalu putusan hakim menghukum Alex Noerdin berdasarkan apa? Jangan sampai putusan hakim itu pesanan kepentingan tertentu. Berbahaya jika demikian yang terjadi," kata Muslim.
Koordinator Indonesia Bersatu ini menilai, Majelis Hakim seharusnya tidak menzalimi mantan pejabat yang memang tidak terbukti korupsi.
"Karena keputusan itu membunuh karakter dan HAM seseorang. Majelis hakim harus menjadi penegak keadilan dan kebenaran bukan sebaliknya. Majelis hakim harus membebaskan mantan Gubernur Sumsel yang tidak terbukti terima dana itu," pungkas Muslim.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: