Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tidak Nikmati Aliran Uang, Alex Noerdin Sudah Sepatutnya Bebas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 17 Juni 2022, 14:37 WIB
Tidak Nikmati Aliran Uang, Alex Noerdin Sudah Sepatutnya Bebas
Alex Noerdin saat dihadirkan secara daring dalam sidang Tipikor pembangunan Masjid Sriwijaya beberapa waktu lalu/RMOLSumut
rmol news logo Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang memvonis Alex Noerdin tidak terbukti menikmati aliran uang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel seharusnya membuat mantan Gubernur Sumsel itu bebas.

Dalam membacakan putusan untuk Alex Noerdin pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, majelis hakim memutus Alex tidak terbukti menerima aliran uang dan fasilitas apa pun dalam perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel.

“Artinya, klien kami tidak menerima uang sepeser pun dalam perkara tersebut,” ujar penasihat hukum Alex Noerdin, Nurmala dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/6).

Terkait fakta persidangan, tidak ada satu saksi pun yang membuktikan terdakwa menerima uang dalam perkara PDPDE maupun perkara Masjid Sriwijaya.

“Untuk itulah klien kami dibebaskan dari uang pengganti. Hal itu sama dengan pembelaan kami dalam pledoi bahwa Alex Noerdin tidak terima uang sepeser pun di dua perkara,” lanjut Nurmala.

Penasihat hukum lainnya, Redho Junaidi menuturkan, dengan dilepaskannya Alex Noerdin dari hukuman pengganti, maka tidak ada unsur mens rea atau perbuatan yang dilakukan secara sengaja.

“Pak Alex ini hanya mengeluarkan kebijakannya saja. Kalau untuk pengguna anggaran dan menjalankannya, beliau tidak ikut serta,” tambah Redho.

Merujuk putusan tersebut, maka mantan Gubernur Sumsel dua periode itu layak untuk dibebaskan dari segala tuduhan. Apalagi, Presiden Joko Widodo juga pernah menegaskan jangan sampai ada kriminalisasi kebijakan.

"Saya minta semua aparat hukum agar jangan kriminalisasikan kebijakan. Harus ada diskresi untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan. Masalah perdata diselesaikan secara perdata, jangan dikriminalkan," tegas Presiden Jokowi, Senin (24/8/2015) silam.

Dalam vonisnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang memutus Alex Noerdin dengan kurungan 12 tahun penjara.

Hakim mengatakan, Alex Noerdin melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada kasus Masjid Sriwijaya dan perkara PDPDE. Alex sebagai kepala daerah dinilai telah mengeluarkan kebijakan yang memperkaya orang lain.

Alex Noerdin dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sehingga hakim menjatuhkan vonis dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA