Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wakil Ketua KPK Beberkan Penyebab Sengketa Tanah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 16 Juni 2022, 22:29 WIB
Wakil Ketua KPK Beberkan Penyebab Sengketa Tanah
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat hadir dalam acara pencegahan korupsi sektor pertanahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Hotel Mercure, Kemayoran, Jakarta pada Kamis (16/6)/Ist
rmol news logo Di zaman yang semakin canggih, banyak modus sengketa tanah dengan berpura-pura bersengketa yang dikarenakan sistem pertanahan di Indonesia masih belum padu. Sehingga, diharapkan adanya penyatuan persepsi dan komitmen semua pihak untuk dapat melakukan pencegahan kejahatan dan korupsi di bidang pertanahan.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron di acara pencegahan korupsi sektor pertanahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Hotel Mercure, Kemayoran, Jakarta pada Kamis (16/6).

"Tanah adalah tempat kita berpijak dan hidup, keberadaannya terbatas sementara penduduk semakin bertambah, tentulah kemudian tanah menjadi sumber daya yang semakin ekonomis, dari situ kemudian menjadi sebab sengketa dan konflik," ujar Ghufron dalam sambutannya.

Ghufron menilai, dari sengketa dan konflik soal tanah tersebut juga tidak jarang adanya kongkalikong dengan aparat pemerintah yang menimbulkan korupsi.

"Dalam pertanahan yang dimulai dari aspek kepemilikan, penguasaan, pemanfaatan diliputi hukum keperdataan, administrasi dan bisa pidana," kata Ghufron.

Ghufron menjelaskan, diawali dengan aspek kepemilikan, maka diliputi hukum keperdataan tentang tanah. Sehingga, elemen yang menjadi sumber sengketa ada dua hal, yaitu tentang fakta objeknya baik keberadaannya, letak lokasinya, batas-batasnya dan seterusnya; dan aspek alas haknya, terdiri dari bukti surat kepemilikannya mulai kesesuaian surat dengan letak, validitasnya, kontestasi dengan alat bukti lainnya.

Selanjutnya, sebagai bagian dari benda, maka tanah diliputi asas hak kebendaan, mengikuti bendanya, preferensi dan seterusnya.

Kemudian dalam administrasi, yaitu penerbitan Surat Haknya baik SHM, HGB, HGU dan lain-lain yang menjadi ukuran keabsahan surat tersebut dalam perspektif administrasi diukur dalam tiga hal

Pertama, dasar kewenangan substansial/materiil, dalam hal ini apakah BPN berwenang mengeluarkan surat kepemilikan hak tersebut dan surat tersebut secara substansi memang hak pemohon/pihak yang tertera dalam surat kepemilikan hak atas tanah dimaksud.

"Secara substansi ini harus merujuk kepada pihak yang secara perdata dinilai sah sebagai pemilik baik berdasarkan bukti-bukti kepemilikan adat, pemanfaatan dan penguasaan," kata Ghufron.

Kedua, pemenuhan asas legalitas atau syarat ketentuan dan prosedur penerbitan surat kepemilikan hak atas tanah dimaksud.

Ketiga, pemenuhan asa umum pemerintahan yang baik, yaitu publikasi, transparan, fair, proporsional dan lain-lain.

Sementara itu, dalam aspek pidana kata Ghufron, hak atas tanah maupun penguasaan dapat menjadi tindak pidana dalam hal penerbitan haknya seperti surat palsu, dipalsukan, sumpah palsu, keterangan tidak benar dalam akta dan lain-lain; penguasaan dan memasuki pekarangan orang lain.

"Apalagi jika tanah tersebut merupakan aset negara dan daerah, maka bisa berkembang menjadi tindak pidana korupsi," terang Ghufron.

Perspektif pidana kata Ghufron, pada intinya diukur dalam pemenuhan dua unsur utama, yaitu unsur objektif memenuhi ketentuan hukum, unsur subjektif perbuatannya dan akibat perbuatannya dilakukan dengan sengaja atau kelalaian sebagai bentuk kesalahan.

"Selama kesalahan perdata dan administrasi tidak dilakukan dengan sengaja ataupun kelalaian yang diwajibkannya kehati-hatiannya, maka kesalahan administrasi ataupun perdata tersebut masih dalam ranah keperdataan dan administrasi," jelas Ghufron.

Sebaliknya katanya, jika dilanggarnya ketentuan administrasi dan perdata diliputi maksud jahat, motif mendapat keuntungan yang terselubung atau ditutupi tidak beritikad baik, maka perbuatan dimaksud dapat diduga sebagai perbuatan pidana jika memenuhi ketentuan peraturan pidana.

"Bahkan dewasa ini semakin canggih modus sengketa tanah dengan berpura-pura bersengketa baik secara perdata, TUN ataupun pidana dengan tidak melibatkan pemilik yang sah dengan tujuan untuk mendapatkan legalisasi dengan putusan pengadilan. Ini semua karena sistem pertanahan kita masih belum padu, antar putusan kamar peradilan bisa dikontradiksikan, dan anehnya tiap kamar peradilan kok bisa ya saling bertentangan putusannya?" heran Ghufron.

Dengan demikian, KPK berharap adanya penyatuan persepsi dan komitmen semua pihak dengan tujuan pencegahan kejahatan dan korupsi di bidang pertanahan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA