Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penyalahgunaan Kredit PT Titan di Mandiri Berdampak Buruk bagi Pengusaha Baik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 16 Juni 2022, 18:59 WIB
Penyalahgunaan Kredit PT Titan di Mandiri Berdampak Buruk bagi Pengusaha Baik
Aksi ratusan karyawan PT Titan Group berunjuk rasa akibat pemblokiran rekening/Ist
rmol news logo Kredit yang dikucurkan oleh Bank Mandiri serta sindikasi bank lain kepada PT Titan Group terindikasi adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Ada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan sangat berdampak kepada iklim usaha.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto terkait kredit macet PT Titan yang jumlahnya hampir Rp 6 triliun di bank sindikasi Bank Mandiri.

“Uang kredit yang dikucurkan, diduga digunakan untuk usaha lain. Tidak mengikuti aturan. Dimana uang hasil usaha yang seharusnya masuk ke dalam rekening yang telah disepakati pada perjanjian kredit, namun dibelokkan. Terlebih dalam hal ini Bank Mandiri merupakan milik negara,” kata Satyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/6).  

Satyo berharap, kasus yang berpotensi korupsi ini ditindaklanjuti secara cepat oleh aparat penegak hukum. Pasalnya, kata Satyo, jika tidak maka kasus semacam ini bisa menjadi contoh pengusaha-pengusaha lain yang berniat tidak baik.

Yakni sengaja mengulur waktu sambil meminta-minta perlindungan alias backing dari para pejabat yang berwenang dengan menjanjikan imbalan uang untuk membela perbuatan melawan hukum (PMH) yang mereka lakukan.

“Akhirnya, karyawan bank ikut dalam kongkalikong ini, lantaran adanya intervensi dari pejabat. Mereka takut sehingga Banker yang kemungkinan tidak bersalah, juga ikut terseret,” ujar Satyo.

Oleh karena itu, Satyo meminta agar aparat penegak hukum melihat fakta secara objektif. Apabila ada debitur berniat dan melakukan perbuatan melawan hukum, tidak bisa berbuat semaunya. Apalagi menggunakan uang pinjaman dari bank tidak sesuai dengan perjanjian kredit .

“Modus para pengusaha ini, uang kredit bukan diperuntukan untuk membayar kredit. Mereka digunakan untuk membayar pengacara dan berbagi uang kepada pejabat dengan harapan melindungi atau membenarkan kejahatan mereka,” sesal Satyo.

Terkait dengan persoalan ini, Satyo meyakini aparat penegak hukum mampu menemukan bukti niat jahat pengusaha yang sengaja menyalahgunakan alias menyimpangkan dana kredit yang diberikan oleh pihak bank.

Satyo mengimbau aparat penegak hukum menerapkan ketentuan hukum yang ada, sesuai dengan fakta dan data yang ditemukan. Sehingga bisa memberi efek positif kepada pengusaha lainnya agar melakukan bisnis dengan proper sesuai perjanjian kredit yang disepakati.

Dan para banker tidak takut apabila proses kredit dilakukan dengan niat baik, serta tidak khawatir mendapat hukuman karena kejahatan yang dilakukan debitur yang berkongkalikong dengan pejabat terkait. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA