Hal itu diungkapkan oleh mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot Dewa Broto usai dimintai klarifikasi oleh tim penyelidik KPK terkait penyelidikan penyelenggara Formula E di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (16/6).
Gatot yang telah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, mengaku ditanyakan banyak pertanyaan oleh tim penyelidik.
"Pertanyaan cukup banyak dan semua terkait dengan mengenai masalah legalitas dari penyelenggaraan Formula E, kemudian dasar hukumnya apa mengacu di UU, lalu endingnya itu tentang masalah anggaran. Apakah dimungkinkan gak misalnya anggaran itu apakah harus dari pusat, apakah harus dari APBD, dan apakah dari Swasta. Juga ditanyakan apakah ada anggaran dari Kemenpora," ujar Gatot kepada wartawan.
Kepada penyelidik, Gatot mengaku menjelaskan bahwa berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Imam Nahrawi saat menjabat sebagai Menpora pada 2 Agustus 2019 lalu, dinyatakan bahwa Kemenpora maupun pemerintah pusat tidak akan memberikan anggaran apapun terkait Formula E.
"Tapi silahkan itu diadakan, karena sudah ada satu rekomendasi," kata Gatot.
Selain itu kata Gatot yang saat ini menjabat sebagai Tenaga Ahli Menpora, juga ditanyakan terkait kewajiban rekomendasi terhadap sebuah event seperti Formula E.
"Lalu saya sebutkan berdasarkan UU, sebetulnya rekomendasi itu wajib dikeluarkan oleh Menpora seandainya terkait dengan pra sarana olahraga," terang Gatot.
Namun demikian, Gatot mengaku selama empat jam itu, dirinya lebih banyak ditelusuri oleh tim penyelidik terkait anggaran.
"Tentang anggaran, dan kemudian apakah daerah juga dibolehkan gak mengadakan event internasional, boleh saja. Misalnya kaya ada Borobudur Marathon, itu kan juga event internasional. Kemudian ada tour de Singkarak, dan sebagainya. Dan itu daerah tidak dilarang untuk mengadakan. Sejauh itu sudah ada jelas aturannya, ada sumber, anggarannya dari mana," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: