Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usai Undur Diri Jadi Saksi Budhi Sarwono, Lasmi Indaryani akan Dipanggil KPK untuk Tersangka Lain

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 16 Juni 2022, 09:39 WIB
Usai Undur Diri Jadi Saksi Budhi Sarwono, Lasmi Indaryani akan Dipanggil KPK untuk Tersangka Lain
Politisi Partai Demokrat, Lasmi Indaryani/Net
rmol news logo Meskipun sempat mengundurkan diri sebagai saksi untuk Bupati Banjarnegara non-aktif Budhi Sarwono (BS), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil dan memeriksa politisi Partai Demokrat, Lasmi Indaryani sebagai saksi untuk tersangka lainnya.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri yang membenarkan bahwa Lasmi selaku anggota DPR RI Fraksi Demokrat mengajukan pengunduran diri sebagai saksi untuk ayahnya, Budhi Sarwono.

Budhi Sarwono sendiri telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), turut serta dalam pengadaan proyek, dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2019-2021.

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan hadir, namun untuk perkara tersangka BS di hadapan penyidik ia mengundurkan diri sebagai saksi," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis pagi (16/6).

Namun demikian kata Ali, untuk tersangka lainnya dalam perkara ini, tim penyidik akan kembali memeriksa Lasmi dengan materi terkait dengan proses penganggaran untuk pengadaan berbagai proyek di Pemkab Banjarnegara tahun 2019-2021.

"Tentu kami hargai keinginan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir dan akan menyampaikan yang ia ketahui di hadapan tim penyidik secara jujur. Jadwalnya akan kami sampaikan lebih lanjut," pungkas Ali.

KPK pada Senin (13/6), mengumumkan bahwa saat ini sedang melakukan pengusutan penyidikan perkara baru yang melibatkan Budhi Sarwono setelah cukup alat bukti dan menemukan dugaan perbuatan lain yang diduga dilakukan oleh Budhi.

Perkara yang dimaksud, yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikutserta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Ditetapkannya kembali Budhi Sarwono kali ini membuatnya telah menjadi tersangka dalam tiga perkara di KPK. Yaitu pertama, kasus dugaan turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan. Dalam perkara itu, Budhi Sarwono telah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider enam bulan kurungan.

Selanjutnya diperkara yang kedua, yaitu perkara TPPU yang hingga saat ini masih dalam proses penyidikan. Dan kali ini, Budhi Sarwono kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikutserta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA