Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Politikus Demokrat Lasmi Indaryani Dicecar KPK Soal Proses Pengadaan Berbagai Proyek di Pemkab Banjarnegara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 15 Juni 2022, 16:33 WIB
Politikus Demokrat Lasmi Indaryani Dicecar KPK Soal Proses Pengadaan Berbagai Proyek di Pemkab Banjarnegara
Politikus Partai Demokrat, Lasmi Indaryani/Net
rmol news logo Politikus Partai Demokrat, Lasmi Indaryani, memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa kemarin (14/6). Lasmi dicecar tim penyidik soal proses anggaran pengadaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2019-2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Lasmi selaku anggota DPR RI Fraksi Demokrat yang merupakan anak dari tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS) telah diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah pada Selasa (14/6).

"Lasmi Indaryani hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses penganggaran untuk pengadaan berbagai proyek di Pemkab Banjarnegara tahun 2019-2021," ujar Ali kepada wartawan, Rabu sore (15/6).

Selain itu, tim penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi lainnya, yaitu Kaswan dari PT Daya Samudera Cipta Mandiri, dan Mistar selaku sopir PT Bumi Redjo.

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka BS dalam pengerjaan beberapa proyek di Pemkab Banjarnegara," pungkas Ali.

Sementara itu, seorang saksi lainnya yaitu Sartono selaku Staff Quality Control PT Agung Darma Intra tidak hadir dan dijadwalkan ulang.

Pada Senin (13/6), KPK mengumumkan sedang melakukan pengusutan penyidikan perkara baru yang melibatkan Budhi Sarwono setelah cukup alat bukti dan menemukan dugaan perbuatan lain yang diduga dilakukan oleh Budhi.

Yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikutserta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Penetapan kembali Budhi Sarwono kali ini membuatnya menjadi tersangka dalam tiga perkara di KPK. Pertama, kasus dugaan turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan. Dalam perkara itu, Budhi Sarwono telah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider enam bulan kurungan.

Selanjutnya, yaitu perkara TPPU yang hingga saat ini masih dalam proses penyidikan.

Dan kali ini, Budhi Sarwono kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikutserta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA