Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Dicecar KPK Soal Komunikasinya dengan Ade Yasin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 15 Juni 2022, 11:56 WIB
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Dicecar KPK Soal Komunikasinya dengan Ade Yasin
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor, Iwan Setiawan/RMOL
rmol news logo Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor, Iwan Setiawan ternyata dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya komunikasi dengan Bupati Bogor non-aktif Ade Yasin (AY) dalam pelaksanaan proses audit oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar).

Hal itu didalami tim penyidik saat memeriksa Iwan dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Bogor di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (14/6).

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan koordinasi dan komunikasi saksi dengan tersangka AY dalam pelaksanaan proses audit oleh tim BPK Perwakilan Jawa Barat," ujar Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu siang (15/6).

Selain itu, di waktu dan tempat yang sama, tim penyidik juga telah memeriksa tujuh orang lainnya sebagai saksi untuk tersangka Ade dkk dkk.

Saksi-saksi yang sudah diperiksa, yaitu Soebiantoro selaku Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor; Khairul Amarullah selaku Kasi Bina Teknik Perencanaan Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Pemkab Bogor; M Dadang Iwa Suwahyu selaku Kabag Keuangan RSUD Leuwiliang Pemkab Bogor.

Selanjutnya, Kiki Rizki Fauzi selaku Staf di Sekretariat Daerah Pemkab Bogor; Dessy Amalia selaku Pemeriksa Madya BPK RI; Dede Sopian selaku pemilik CV Dede Print; dan Lambok Latief selaku wiraswasta.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi terkait antara lain terkait dengan pengumpulan uang-uang dari beberapa SKPD dan pihak swasta melalui orang kepercayaan dari tersangka AY," pungkas Ali.

Sementara itu, seorang saksi lainnya tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang, yaitu Anisa Rizky Septiani alias Ica selaku ajudan Bupati Bogor.

Selain itu, tim penyidik pada hari ini, Rabu (15/5) juga memanggil seorang saksi untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK. Dia adalah, Gantara Lenggana selaku Kabid Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Pemkab Bogor.

Ade Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (27/5) bersama dengan tujuh orang lainnya, yaitu Maulana Adam (MA); Ihsan Ayatullah (IA); Rizki Taufik (RT).

Selanjutnya, Anthon Merdiansyah (ATM) selaku pegawai BPK Perwakilan Jabar atau Kasub Auditorat Jabar III atau pengendali teknis; Arko Mulawan (AM) selaku pegawai BPK Perwakilan Jabar atau Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) selaku pegawai BPK Perwakilan Jabar atau pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR) selaku pegawai BPK Perwakilan Jabar atau pemeriksa.

Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga memberikan uang suap kepada para pegawai BPK Perwakilan Jabar agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) saat diaudit oleh BPK.

Salah satu proyek yang diaudit, yaitu terkait pekerjaan proyek peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Selama proses audit itu, diduga ada beberapa kali pemberian uang oleh Ade melalui tersangka Ihsan dan Maulana kepada tim pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA