Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bekas Bupati Tabanan Ni Putu Eka Didakwa Beri Suap Rp 600 Juta dan 55.300 Dolar AS ke Pejabat Kemenkeu Agar Dapat DID

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 15 Juni 2022, 01:37 WIB
Bekas Bupati Tabanan Ni Putu Eka Didakwa Beri Suap Rp 600 Juta dan 55.300 Dolar AS ke Pejabat Kemenkeu Agar Dapat DID
Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021, Ni Putu Eka Wiryastuti/RMOL
rmol news logo Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021, Ni Putu Eka Wiryastuti didakwa memberi suap Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika Serikat (AS) kepada pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID).

Dakwaan itu dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (14/6).

Ni Putu bersama-sama dengan I Dewa Nyoman Wiratmaja alias Dewo disebut memberikan uang seluruhnya sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dolar AS kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu; dan kepada Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik II pada Direktorat Dana Perimbangan, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu.

"Uang tersebut diberikan karena Yaya Purnomo dan Rifa Surya telah melakukan pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan pada APBN Tahun Anggaran 2018," ujar Jaksa KPK.

Akibat perbuatannya, Ni Putu didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua melanggar Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA