Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Tagop, tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Pusat pada Senin (13/6).
"Adapun tempat yang digeledah yaitu dua unit ruang apartemen yang berlokasi di Jalan Gajahmada dan Senen, Jakarta Pusat," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (14/6).
Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan berbagai barang bukti baru yang akan melengkapi berkas perkara TPPU Tagop.
"Ditemukan dan diamankan bukti-bukti baru antara lain berbagai dokumen dengan menggunakan identitas pihak tertentu untuk menyamarkan kepemilikan aset dari tersangka TSS," kata Ali.
Barang bukti tersebut selanjutnya akan dilakukan analisa dan penyitaan dan selanjutnya akan dilakukan konfirmasi kepada para saksi dan tersangka.
Untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bursel tahun 2011-2016, Tagop telah dilimpahkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon pada Kamis (9/6).
Selain Tagop, tim JPU juga telah melimpahkan tersangka suap dan gratifikasi lainnya ke PN Tipikor Ambon, yaitu Johny Rynhard Kasman selaku swasta.
Hingga saat ini, JPU KPK masih menunggu penetapan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi, Tagop dan Johny akan didakwa dengan dakwaan Kesatu-Pertama Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Atau dakwaan Kesatu-Kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dan dakwaan Kedua Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: