Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diperiksa KPK, Plt Bupati Bogor Ngaku Tidak Tahu Arahan Ade Yasin ke SKPD untuk Mengumpulkan Uang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 14 Juni 2022, 18:34 WIB
Diperiksa KPK, Plt Bupati Bogor Ngaku Tidak Tahu Arahan Ade Yasin ke SKPD untuk Mengumpulkan Uang
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan usai diperiksa KPK/RMOL
rmol news logo Tujuh jam diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan ngaku tidak mengetahui adanya arahan Bupati Bogor non-aktif Ade Yasin (AY) meminta uang kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Hal itu disampaikan langsung oleh Iwan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (14/6) sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.02 WIB.

Iwan mengatakan, dirinya diperiksa terkait tugasnya tentang keterkaitan dengan pengurusan pelaporan audit ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) saat menjabat sebagai Wakil Bupati (Wabup) Bogor.

"Tentang ya tugas saya lah sebagai Wakil Bupati. Tentang keterkaitan dengan pengurus pelaporan ke BPK (audit BPK) gitu," ujar Iwan kepada wartawan, Selasa sore (14/6).

Namun demikian, Iwan mengaku tidak mengetahui adanya pertemuan-pertemuan sebelumnya dengan auditor BPK Perwakilan Jabar.

"Kalau saya enggak," katanya.

Selain itu, Iwan juga mengaku ditanya soal perkenalannya dengan pegawai BPK Perwakilan Jabar.

"Ya kita ga kenal lah, kenal tuh karena diperkenalkan," terang Iwan.

Saat disinggung soal adanya arahan dari Ade Yasin kepada para SKPD untuk mengumpulkan uang terkait proses audit di BPK Perwakilan Jabar, Iwan mengaku tidak mengetahuinya.

"Enggak ditanya itu. Enggak, enggak (tidak mengetahui adanya arahan Ade Yasin ke SKPD untuk mengumpulkan uang," pungkasnya.

Sebelumnya, tim penyidik mendalami terkait adanya arahan Ade Yasin tersebut dengan memeriksa saksi-saksi pada Jumat (10/5).

Saksi-saksi yang telah diperiksa, yaitu Teuku Mulya selaku Kepala BPKAD Pemkab Bogor; Arif Rahman selaku Kepala Bappenda Pemkab Bogor; Ade Jaya Munadi selaku Inspektur Pemkab Bogor atau mantan Kepala BPKAD Pemkab Bogor; Temsy Nurdin selaku Irban V Inspektorat Pemkab Bogor.

Selanjutnya, Mika Rosadi selaku Kepala UPT Pajak Daerah Kelas A Jonggol Pemkab Bogor; Ruli Fathurahman selaku Kasubbag Penatausahaan Keuangan Setda Pemkab Bogor; Hanny Lesmanawaty selaku Sub Koordinator Pelaporan Dinas BPKAD Pemkab Bogor; dan Solihin selaku PNS RSUD Cibinong Kabupaten Bogor.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain masih terkait dengan dugaan arahan berlanjut dari tersangka AY agar beberapa SKPD yang diaudit oleh tersangka ATM dkk untuk menyiapkan uang operasional selama proses audit berlangsung," ujar Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (13/6).

Ade Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (27/5) bersama dengan tujuh orang lainnya, yaitu Maulana Adam (MA); Ihsan Ayatullah (IA); Rizki Taufik (RT).

Selanjutnya, Anthon Merdiansyah (ATM) selaku pegawai BPK Perwakilan Jabar atau Kasub Auditorat Jabar III atau pengendali teknis; Arko Mulawan (AM) selaku pegawai BPK Perwakilan Jabar atau Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) selaku pegawai BPK Perwakilan Jabar atau pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR) selaku pegawai BPK Perwakilan Jabar atau pemeriksa.

Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga memberikan uang suap kepada para pegawai BPK Perwakilan Jabar agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) saat diaudit oleh BPK.

Salah satu proyek yang diaudit, yaitu terkait pekerjaan proyek peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Selama proses audit itu, diduga ada beberapa kali pemberian uang oleh Ade melalui tersangka Ihsan dan Maulana kepada tim pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA