Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Demo di Kejagung, KAKI Minta Usut Dugaan Korupsi PT Titan Group di Bank Mandiri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 14 Juni 2022, 17:41 WIB
Demo di Kejagung, KAKI Minta Usut Dugaan Korupsi PT Titan Group di Bank Mandiri
KAKI melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung/Ist
rmol news logo Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/6). KAKI menuntut Korps Adhiyaksa mengusut tuntas dugaan korupsi penyalahgunaan kredit PT Titan Infra Energy (Titan Group) di Bank Mandiri.  

“Kita meminta Kejagung sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia segera melakukan pengusutan, dan mengambil tindakan terhadap PT Titan yang merugikan negara,” kata Koordinator KAKI Arifin Nurcahyono di depan Kejaksaan Agung.

Arifin mengatakan, pihaknya selain berunjuk rasa, juga melaporkan dugaan korupsi ini kepada Kejaksaan Agung. Pasalnya kredit yang dikucurkan oleh Bank Mandiri kepada PT Titan Infra Energy (Titan Group) ini bertatus kredit macet. Diduga ada penggelapan dana pembayaran hutang pada Bank Mandiri oleh PT Titan Infra Energi yang berlangsung cukup lama. Sementara pihak bank Mandiri melakukan langkah langkah hukum dengan melaporkan  PT Titan Infra Energi ke Bareskrim Polri .

 â€œSecara resmi kami melaporkan kasus yang merugikan keuangan negara ratusan miliar kepada Kejaksaan Agung. Coba bayangkan, uang sebanyak itu bisa dipakai untuk mensejahterakan rakyat,” beber Arifin.

Sedikit Arifin membeberkan bahwa, kredit yang dikucurkan oleh Bank Mandiri sebagai lead kreditor sebesar 133 juta dollar AS serta sindikasi bank lainnya mencapai 266 juta dollar AS kepada PT Titan Infra Energy (Titan Group) ini akhirnya macet hingga masuk ke call 5 lantaran adanya unsur dugaan tindak pidana.

“Tindakan PT Titan Infra Energi bisa dikatagorikan sebagai tindak pidana kejahatan korupsi,” kata Arifin.

Padahal, ungkap Arifin, perjanjian kredit antara PT Titan Infra Energi dan bank sindikasi bahwa 20 persen hasil penjualan batubara disetor sebagai pembayaran hutang, dimana dana harus masuk ke dalam rekening cash management yang dibentuk oleh sindikasi bank pemberi kredit, dan 80 persen untuk operasional usaha PT Titan Infra Energi.

“Namun selama beberapa tahun belakangan PT Titan Infra Energi justru tidak menyetorkan hasil penjualan batubara tersebut ke cash management sehingga menyebabkan kredit macet. Artinya ada itikad tidak baik dari PT Titan Infra energi dalam hal ini. Diharapkan Kejaksaaan Agung untuk bisa melakukan penyelidikan terhadap kasus kredit macet PT Titan Infra Energi demi menyelamatkan uang negara yang ada di Bank Mandiri,” pungkas Arifin.

Laporan KAKI diterima oleh pos pelayanan hukum dan penerimaan pengaduan masyarakat (PPH & PPM) Kejaksaan Agung berikut dengan sejumlah dokumen-dokumen pendukung dugaan korupsi PT Titan Group pada Bank Mandiri.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA