Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diperiksa KPK, Kadis PUPR Bogor Soebiantoro Irit Bicara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 14 Juni 2022, 15:18 WIB
Diperiksa KPK, Kadis PUPR Bogor Soebiantoro Irit Bicara
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor Soebiantoro saat hadir dalam pemeriksaan KPK/RMOL
rmol news logo Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor Soebiantoro enggan membeberkan hasil pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun 2021.

Ia memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (14/6).

Iwan telah menjalani pemeriksaan sekitar lebih dari empat jam sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.31 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan, Soebiantoro yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kadis PUPR Kabupaten Bogor ini mengaku dimintai keterangan oleh tim penyidik.

"Diminta keterangan saja," ujar Soebiantoro kepada wartawan, Selasa sore (14/6).

Namun, saat ditanya soal detail hasil pemeriksaan hingga terkait perkara yang menjerat bosnya yaitu, Bupati Bogor non-aktif Ade Yasin (AY), ia mengaku tidak berani menyampaikan karena takut salah berbicara.

"Tanya sama penyidik, saya takut salah jawab ya," kata dia.

Saat terus ditanyakan beberapa pertanyaan oleh wartawan, anak buah Ade Yasin ini meminta untuk menyudahi dan bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

"Oke cukup ya, saya kaya bintang film aja, saya bukan bintang film ah sudah!," tegasnya menutup.

Ade Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (27/5) bersama dengan tujuh orang lainnya, yaitu Maulana Adam (MA); Ihsan Ayatullah (IA); Rizki Taufik (RT).

Selanjutnya, Anthon Merdiansyah (ATM) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Jabar) atau Kasub Auditorat Jabar III atau pengendali teknis; Arko Mulawan (AM) selaku pegawai BPK Perwakilan Jabar atau Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) selaku pegawai BPK Perwakilan Jabar atau pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR) selaku pegawai BPK Perwakilan Jabar atau pemeriksa.

Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga memberikan uang suap kepada para pegawai BPK Perwakilan Jabar agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) saat diaudit oleh BPK.

Salah satu proyek yang diaudit, yaitu terkait pekerjaan proyek peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Selama proses audit itu, diduga ada beberapa kali pemberian uang oleh Ade melalui tersangka Ihsan dan Maulana kepada tim pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA