Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hari Ini, Bekas Bupati Tabanan Ni Putu Eka Diadili Kasus Dugaan Korupsi DID

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 14 Juni 2022, 12:36 WIB
Hari Ini, Bekas Bupati Tabanan Ni Putu Eka Diadili Kasus Dugaan Korupsi DID
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) mengenakan rompi tahanan KPK/RMOL
rmol news logo Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan 2016-2021, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) dijadwalkan akan diadili dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali. Ni Putu akan menjalani sidang perdana pada hari ini, Selasa (14/6).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, sidang perdana pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Denpasar.

"Paparan lengkap terkait dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh para terdakwa, selengkapnya telah tertuang dalam surat dakwaan tim Jaksa," ujar Ali kepada wartawan, Selasa pagi (14/6).

Dalam sidang perdana ini, tim Jaksa maupun para terdakwa akan dihadirkan langsung di ruang persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Ni Putu Eka dan I Dewa Nyoman akan didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasa 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dalam perkara ini, Ni Putu Eka diduga rogoh kocek Rp 600 juta dan 55.300 dolar AS agar pengajuan DID sebesar Rp 65 miliar dikabulkan.

Selain Ni Putu Eka, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) selaku dosen; dan Rifa Surya (RS) selaku Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2017. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA