Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Tetapkan Budhi Sarwono Sebagai Tersangka Ketiga Kalinya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 13 Juni 2022, 18:03 WIB
KPK Tetapkan Budhi Sarwono Sebagai Tersangka Ketiga Kalinya
Bupati Banjarnegara non-aktif Budhi Sarwono/Net
rmol news logo Meskipun perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) masih dalam proses penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Banjarnegara non-aktif Budhi Sarwono sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK saat ini dalam pengusutan penyidikan perkara awal yang melibatkan Budhi Sarwono.

"Tim Penyidik KPK berdasarkan adanya kecukupan alat bukti kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga dilakukan oleh tersangka BS (Budhi Sarwono) dkk," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin sore (13/6).

Perkara yang dimaksud, yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikutserta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

"Saat ini proses pengumpulan alat bukti sedang berjalan diantaranya dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali.

KPK berharap, partisipasi publik untuk ikut serta memantau dan mengawal proses penyidikan perkara ini. Sehingga, apabila memiliki informasi maupun data terkait perkara ini, dapat menginformasikan kepada tim penyidik KPK melalui layanan call center 198.

Ditetapkannya kembali Budhi Sarwono kali ini membuat Budhi Sarwono telah menjadi tersangka dalam tiga perkara di KPK. Yaitu pertama, kasus dugaan turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan. Dalam perkara itu, Budhi Sarwono telah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider enam bulan kurungan.

Selanjutnya diperkara yang kedua, yaitu perkara TPPU yang hingga saat ini masih dalam proses penyidikan. Dan kali ini, Budhi Sarwono kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikutserta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA