Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Vonis Bebas Samin Tan Dikuatkan MA, KPK Pertimbangkan PK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 13 Juni 2022, 13:26 WIB
Vonis Bebas Samin Tan Dikuatkan MA, KPK Pertimbangkan PK
Pelaksana Tugas Jurubicara Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya hukum kasasi atas vonis bebas bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), Samin Tan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, kasasi dilakukan untuk membuktikan perbuatan terdakwa sebagaimana alat bukti hasil penyidikan dan penuntutan.

"Meskipun demikian, KPK tentu hormati putusan Majelis Hakim kasasi di MA," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (13/6).

KPK berharap, MA dapat segera mengirimkan salinan lengkap putusan yang menolak Kasasi terhadap Samin Tan.

"Untuk kami pelajari, apakah ada peluang dilakukannya langkah hukum berikutnya," kata Ali.

KPK pun mengajak publik untuk mengikuti proses hukum ini sebagai bagian dari keterbukaan dan partisipasi dalam mengawal penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Pada tingkat Kasasi di MA, upaya kasasi JPU KPK dinyatakan ditolak yang diputuskan pada Kamis (9/6) dengan Hakim Ketua MA, Suharto dengan dua Hakim anggota MA, Ansori dan Suhadi.

"Amar putusan tolak," bunyi putusan yang dilihat dari informasi perkara MA, Senin (13/6).

Pada tingkat peradilan pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Samin Tan divonis bebas dari segala dakwaan maupun tuntutan pada Senin, 30 Agustus 2021.

Menurut kesimpulan Majelis Hakim, tindakan memberikan gratifikasi belum diatur pada UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Menimbang bahwa, dari uraian fakta hukum tersebut di atas, terdakwa Samin Tan adalah korban dari Eni Maulani Saragih yang meminta uang guna membiayai pencalonan suaminya sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Temanggung Jawa Tengah," kata Majelis Hakim dalam pertimbangannya.

Selain itu menurut pendapat Majelis Hakim, Eni Maulani Saragih selaku mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR tidak mempunyai kewenangan untuk mencabut SK Menteri ESDM tentang pengakhiran perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah PT AKT. Karena, yang mempunyai peranan tersebut adalah Menteri ESDM.

"Sehingga terdakwa memberikan uang kepada Eni Maulani Saragih sebagai korban pemerasan," kata Majelis Hakim.

Sehingga menurut Majelis Hakim, unsur memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dilakukan Samin Tan tidak terbukti. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA