Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Suap Izin Prinsip Pembangunan Cabang Alfamidi, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Uang oleh Walikota Ambon Richard Louhenapessy

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 13 Juni 2022, 12:40 WIB
Kasus Suap Izin Prinsip Pembangunan Cabang Alfamidi, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Uang oleh Walikota Ambon Richard Louhenapessy
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan penerimaan uang oleh Walikota Ambon periode 2017-2022, Richard Louhenapessy (RL). Penelusuran ini terkait kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.

Untuk itu, tim penyidik telah memeriksa saksi-saksi bagi tersangka Richard di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/6) tim penyidik telah selesai memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka RL dkk," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin siang (13/6).

Saksi-saksi yang telah diperiksa adalah CI Chandra Futwembun selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Infrastruktur Pemukiman pada pada Dinas PUPR Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon; Rustam Simanjuntak selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Pemkot Ambon; dan Telly Nio selaku wiraswasta.

"Ketiga saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka RL dari beberapa pihak kontraktor dan beberapa SKPD di Pemkot Ambon," kata Ali.

Sementara itu, seorang saksi lainnya, yaitu Karen Wolker Dias selaku Koordinator Perwakilan Pemkot Ambon di Jakarta 2016-sekarang, tidak hadir dan konfirmasi untuk dijadwal ulang.

Dalam perkara ini, KPK resmi mengumumkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Richard Louhenapessy (RL) selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan periode 2017-2022; Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon; dan Amri (AR) selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Namun demikian, KPK baru resmi menahan tersangka Richard dan Andrew pada Jumat (13/5). Sedangkan untuk tersangka Amri yang diketahui menjabat sebagai Kepala Perwakilan Regional Alfamidi belum dilakukan penahanan.

Richard diduga memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik tersangka Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar Rp 500 juta, yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik tersangka Andrew.

Richard juga diduga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Uang suap dan gratifikasi yang diterima Richard diduga mencapai miliaran rupiah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA