Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Geledah Rumah Petinggi Summarecon Agung, KPK Temukan Bukti Dokumen Perkara Suap Pengurusan Izin di Pemkot Yogyakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 13 Juni 2022, 11:51 WIB
Geledah Rumah Petinggi Summarecon Agung, KPK Temukan Bukti Dokumen Perkara Suap Pengurusan Izin di Pemkot Yogyakarta
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri
rmol news logo Penggeledahan di rumah kediaman petinggi PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono (ON), berbuah sejumlah bukti penting. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan berbagai dokumen terkait perkara dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta, yaitu rumah kediaman tersangka Oon pada Jumat kemarin (10/6).

"Di lokasi ini, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen permohonan perizinan yang diduga terkait dengan perkara," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (13/6).

Barang bukti itu, kata Ali, selanjutnya akan dilakukan analisis dan penyitaan untuk kemudian dikonfirmasi kepada para saksi dan para tersangka.

Upaya penggeledahan ini bukan yang pertama dilakukan tim penyidik KPK dalam mengusut kasus dugaan suap ini. Sebelumnya, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat.

Pada Senin (6/6), penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti. Di antaranya dokumen hingga sejumlah uang, yang saat ini masih dilakukan penghitungan, yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini.

Selanjutnya pada Selasa (7/6), tim penyidik juga melakukan upaya paksa penggeledahan di kantor Walikota Yogyakarta, kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkot Yogyakarta, dan kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkot Yogyakarta.

Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen dengan catatan khusus dari Haryadi untuk penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kemudian pada Jumat (10/6), menggeledah rumah kediaman pribadi tersangka Haryadi Suyuti (HS) dan rumah dinas jabatan Walikota Yogyakarta.

Beberapa tempat lainnya juga digeledah. Yaitu rumah kediaman dari beberapa tersangka lain, serta kantor perusahaan swasta yang terkait dengan perkara ini.

Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti berupa berbagai dokumen terkait permohonan perizinan di wilayah Kota Yogyakarta dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA