Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejaksaan Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Kredit Macet Bank Banten

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 11 Juni 2022, 14:35 WIB
Kejaksaan Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Kredit Macet Bank Banten
Bank Banten/Net
rmol news logo LSM Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan (Jambakk) Provinsi Banten meminta kepada pihak Kejaksaan transparan dalam mengusut kasus dugaan dugaan korupsi dalam perkara kredit macet di Bank Banten.

"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada tersangkanya dan tuntas," kata Ketua LSM DPP Jambakk Feriyana dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/6).

Dia berharap pihak kejaksaan bekerja secara profesional dengan memanggil seluruh saksi dan pihak yang diduga terlibat diproses hingga penetapan tersangka.

"Kasus ini ini laporan dari masyarakat. Lagi pula pelanggarannya sudah jelas," ujarnya.

Berdasarkan informasi, pihak Kejaksaan Tinggi Banteng mulai memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya terkait pemberian fasilitas kredit oleh Bank Banten kepada PT Harum Nusantara Makmur sebesar Rp 65 miliar pada tahun 2017.

Namun ketika hal ini dikonformasi, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak tidak memberikan jawaban.

Pada April 2022 JAMBAKK melaporkan kasus dugaan korupsi dalam kredit macet di Bank Banten kepada Kejagung, sesuai Surat No.354/Lapdu/DPP-JAMBAKK/20/lV/2022.

Kasus ini juga pernah dilaporkan ke Polda Banten oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada Maret lalu.

Disebutkan dalam laporan, ada beberapa debitur Bank Banten menjaminkan aset fiktif dan proyek fiktif. Akibat ulah oknum debitur yang diduga kuat melibatkan pejabat internal Bank Banten hingga merugikan keuangan negara lantaran kredit tersebut akhirnya macet.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA