Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diperiksa KPK, Rustam Simanjuntak Ngaku Anak Buahnya Bakar Dokumen karena Ketakutan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 10 Juni 2022, 23:07 WIB
Diperiksa KPK, Rustam Simanjuntak Ngaku Anak Buahnya Bakar Dokumen karena Ketakutan
Kepala PRKP Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Rustam Simanjuntak usai diperiksa KPK terkait dugaan suap pembangunan Alfamidi/RMOL
rmol news logo Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Rustam Simanjuntak membantah memerintahkan anak buahnya untuk membakar dokumen yang diduga barang bukti terkait perkara dugaan suap izin pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2022 di Kota Ambon.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Bantahan itu disampaikan langsung oleh Rustam usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat malam (10/6) sekitar pukul 09.15 WIB.

"Tidak ada, tadi dikonfirmasi itu atas inisiatif sendiri. Tidak ada suruhan dari saya. Iya saya bilang tadi ke penyidik bahwa saya tidak suruh. Itu inisiatif Ola sendiri," ujar Rustam kepada wartawan, Jumat malam (10/6).

Rustam menjelaskan bahwa, pada saat penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK pada Kamis (17/5), dirinya sedang berada di ruang kerjanya. Sehingga, tidak mengetahui adanya pembakaran sebuah dokumen oleh anak buahnya yang bernama Florensa Riupassa alias Ola Riupassa selaku Kepala Seksi Penataan Kawasan Kumuh pada Dinas PRKP Pemkot Ambon.

"Gak, saya dalam ruangan, jadi saya dalam ruangan, penyidik bilang 'Bapak suruh bakar dokumen apa?', saya bilang saya di sini gitu. Terus ke belakang lagi, Ola bilang 'Pak Kadis tidak tahu ini, inisiatif saya sendiri'. Itu Ola bilang gitu," kata Rustam.

Rustam pun mendapat informasi dari Ola, bahwa dokumen yang dibakar adalah dokumen rincian kegiatan 2022. Sehingga, tidak ada kaitannya dengan perkara yang menjerat retail Alfamidi.

"Dia gugup, dia takut dia bakar sampah itu. Itu rincian 2022 menurut Ola ke saya. Itu kegiatan 2022 Dinas Perkim punya. Dinas perumahan punya. Jadi tidak ada terkait di Alfamidi. Jadi kegiatan-kegiatan di situ kan ada namanya operasional gaji dan sebagainya di dalam itu saja," terang Rustam.

Rustam pun membantah bahwa dirinya menerima uang dari Richard Louhenapessy saat menjabat sebagai Walikota Ambon yang berkaitan dengan perkara ini.

"Enggak, enggak," pungkasnya.

Dalam perkara ini, KPK resmi mengumumkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Richard Louhenapessy (RL) selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan periode 2017-2022; Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon; dan Amri (AR) selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Namun demikian, KPK baru resmi menahan tersangka Richard dan Andrew pada Jumat (13/5). Sedangkan untuk tersangka Amri yang diketahui menjabat sebagai Kepala Perwakilan Regional Alfamidi belum dilakukan penahanan.

Richard diduga memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik tersangka Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, Amri diduga kembali memberikan yang kepada Richard sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secata bertahap melalui rekening bank milik tersangka Andrew.

Richard juga diduga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Diduga uang suap dan gratifikasi yang diterima Richard diduga senilai miliaran rupiah.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA