Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Panggil Ulang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika Papua

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 10 Juni 2022, 17:50 WIB
KPK Panggil Ulang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika Papua
Plt jurubicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Seorang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Papua tak penuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik pun akan segera memanggil ulang tersangka tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik hari ini, Jumat (10/6) menjadwalkan pemanggilan seorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam rangka pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara.

"Informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan telah konfirmasi kepada tim penyidik untuk tidak bisa hadir hari ini. Tim penyidik KPK akan jadwalkan kembali. Waktunya akan kami sampaikan lebih lanjut," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat sore (10/6).

Namun demikian, Ali mengaku belum bisa membeberkan terkait konstruksi perkara, nama pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta sangkaan pasal yang dijerat.

"Akan kami sampaikan secara resmi dan utuh pada waktunya nanti ketika penyidikan ini cukup," pungkas Ali.

Penyidikan perkara ini diketahui telah diumumkan kepada publik sejak 11 November 2020 lalu. Selama hampir dua tahun ini, KPK telah memeriksa banyak saksi-saksi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA