Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Amankan Catatan Aliran Uang Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 10 Juni 2022, 17:23 WIB
KPK Amankan Catatan Aliran Uang Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Sejumlah dokumen proyek hingga catatan aliran sejumlah uang terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, berhasil diamankan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Barang bukti itu diamankan tim penyidik saat melakukan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Jaya Wijaya, Wamena, Papua pada Kamis (9/6).

"Adapun lokasi yang dituju adalah rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat sore (10/6).

Dari penggeledahan itu, tutur Ali, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen proyek dan catatan aliran sejumlah uang yang diduga mengalir ke pihak yang terkait dengan perkara ini.

"Atas temuan bukti-bukti ini, langkah berikutnya tetap dilakukan analisis dan penyitaan dan berikutnya akan dikonfirmasi lebih detail lagi pada para saksi dan para tersangka," pungkas Ali.

Dalam perkara yang belum diumumkan tersangkanya ini, tim penyidik juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat lainnya.

Pada Rabu (8/6), tim penyidik KPK telah menggeledah dua rumah kediaman yang berada di Kelurahan Waena Kecamatan Heram; dan di Kotaraja, Kecamatan Abepura, Kota Jayapura.

Dari dua lokasi itu, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen proyek yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan perkara yang belum diumumkan tersangkanya ini.

Sebelumnya, pada Senin (6/6), tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kompleks Perumahan Skyline Residence, Jayapura; di Perumahan Permata Indah, Abepura, Kota Jayapura; dan rumah kediaman yang beralamat di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura Utara.

Dari lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti, antara lain dokumen-dokumen terkait proyek pemerintah, catatan transaksi uang, dan alat elektronik yang diduga dapat membuat terang perkara ini.

Saat mengumumkan penyidikan baru ini, KPK belum bisa membeberkan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis perkara dan dugaan pasal yang disangkakan.

"Akan disampaikan pada saat penyidikan cukup dan saat telah dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan oleh tim penyidik," kata Ali.

Akan tetapi, berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, di antara pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, dan pihak swasta.

Ricky Ham diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah terkait proyek-proyek di berbagai Dinas di Pemkab Mamberamo Tengah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA