Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bekas Pejabat PT Waskita Karya Fakih Usman Bayar Cicilan Uang Pengganti, KPK Setor Rp 1,2 Miliar ke Kas Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 10 Juni 2022, 11:32 WIB
Bekas Pejabat PT Waskita Karya Fakih Usman Bayar Cicilan Uang Pengganti, KPK Setor Rp 1,2 Miliar ke Kas Negara
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp 1,2 miliar ke kas negara yang didapat dari setoran cicilan uang pengganti terpidana Fakih Usman selaku mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakil Kepala Divisi Sipil PT Waskita Karya.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Andry Prihandono melalui Biro Keuangan KPK telah menyetorkan cicilan uang pengganti terpidana Fakih Usman senilai Rp 1,2 miliar ke kas negara dari keseluruhan pidana uang pengganti senilai Rp 5,9 miliar.

"Untuk pembayaran uang pengganti tersebut, Jaksa Eksekutor KPK telah melakukan upaya penagihan pada terpidana dan akan melunasi kewajiban tersebut dengan cara mencicil," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (10/6).

Upaya asset recovery, kata Ali, terus dilakukan oleh KPK. Di antaranya melalui penagihan denda maupun uang pengganti atas hasil korupsi yang dinikmati oleh para koruptor.

Dalam perkara korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Fakih divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA