Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

40 Hari ke Depan, Seorang Tersangka Dugaan Korupsi Helikopter AW-101 Masih Nginep di Rutan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 09 Juni 2022, 16:40 WIB
40 Hari ke Depan, Seorang Tersangka Dugaan Korupsi Helikopter AW-101 Masih Nginep di Rutan KPK
Plt. Jurubicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2016-2017, Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias Jhon Irfan Kenway (JIK) selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan selaku pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KGC) masih nginep di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga 40 hari ke depan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik masih melanjutkan masa penahanan tersangka Irfan untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak Senin (13/6) hingga Jumat (22/7) di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

"Agar berkas perkara dapat dilengkapi dan juga pengumpulan alat bukti dapat lebih optimal," ujar Ali kepada wartawan, Kamis sore (9/6).

Dalam perkara ini, sekitar Mei 2015, Irfan bersama Lorenzo Pariani (LP) sebagai salah satu pegawai perusahaan Agusta Westland (AW) menemui Mohammad Syafei (MS) yang saat itu masih menjabat selaku Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI AU di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur.

Dalam pertemuan tersebut membahas di antaranya akan dilaksanakannya pengadaan Helikopter AW 101 VIP/VVIP TNI AU.

Irfan yang juga menjadi salah satu agen AW diduga memberikan proposal harga kepada Syafei dengan mencantumkan harga untuk satu unit Helikopter AW-101 senilai 56,4 juta dolar AS. Harga pembelian itu disepakati Irfan dengan pihak AW untuk satu unit Helikopter AW-101 hanya senilai 39,3 juta dolar AS atau setara dengan Rp 514,5 miliar.

Kemudian pada November 2015, panitia pengadaan Helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI AU, mengundang Irfan untuk hadir dalam tahap prakualifikasi dengan menunjuk langsung PT Diratama Jaya Mandiri sebagai pemenang proyek dan hal ini tertunda karena adanya arahan pemerintah untuk menunda pengadaan tersebut karena pertimbangan kondisi ekonomi nasional yang belum mendukung.

Lalu pada 2016, pengadaan Helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI AU kembali dilanjut dengan nilai kontrak Rp 738,9 miliar dan metode lelang melalui pemilihan khusus yang hanya diikuti oleh dua perusahaan.

Dalam tahap lelang ini, panitia lelang diduga tetap melibatkan dan mempercayakan Irfan dalam menghitung nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kontrak pekerjaan.

Harga penawaran yang diajukan Irfan, masih sama dengan harga penawaran di tahun 2015 senilai 56,4 juta dolar AS dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Irfan juga diduga sangat aktif melakukan komunikasi dan pembahasan khusus dengan Fachri Adamy (FA) selaku PPK.

Selanjutnya, untuk persyaratan lelang yang hanya mengikuti dua perusahaan itu, Irfan diduga menyiapkan dan mengkondisikan dua perusahaan miliknya mengikuti proses lelang tersebut dan disetujui oleh PPK.

Untuk proses pembayaran yang diterima Irfan diduga telah 100 persen. Di mana, faktanya ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak, di antaranya tidak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda.

Sehingga, perbuatan Irfan tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertahanan (Menhan) 17/2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Akibat perbuatan Irfan, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar. Irfan sendiri telah resmi ditahan KPK pada Selasa (24/5).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA