Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Duplik Kasus PDPDE Sumsel, Kuasa Hukum Ahmad Yaniarsyah: Hakim Jangan Ragu Memvonis Bebas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 08 Juni 2022, 17:56 WIB
Duplik Kasus PDPDE Sumsel, Kuasa Hukum Ahmad Yaniarsyah: Hakim Jangan Ragu Memvonis Bebas
Sidang duplik kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi PDPDE Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang/Ist
rmol news logo Kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi PDPDE Sumsel memasuki agenda duplik di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (8/6).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dalam dupliknya, tim kuasa hukum Direktur PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN) Ahmad Yaniarsyah Hasan, Ifdhal Kasim dan Aristo Seda sadar Majelis Hakim perlu prinsip kehati-hatian (prudent) dan keyakinan hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut.

“Prinsip kehati-hatian itu sangat perlu mengingat perkara ini menghebohkan dan menyita perhatian masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Sumatera Selatan,” ujar Ifdhal Kasim kepada wartawan.

Ifdhal lantas mengutip pernyataan mantan tenaga ahli Jaksa Agung RI, Prof Achmad Ali bahwa penghukuman terhadap terdakwa yang tidak bersalah dapat dikategorikan sebagai cold blooded execution atau eksekusi berdarah dingin.

Keyakinan Majelis Hakim, kata dia, merupakan hal esensial dalam hukum acara pidana, termasuk dalam

“Hakim harus benar-benar yakin terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana, yang dalam teori hukum pidana dikenal dengan istilah beyond reasonable doubt atau alasan yang tak dapat diragukan lagi,” ujar pengacara yang juga Mantan Ketua Komnas HAM itu.

Lebih lanjut Ifdhal memaparkan, Majelis Hakim harus memperoleh keyakinan yang utuh dan terbebas dari keraguan dalam membuktikan apakah berdasarkan alat bukti yang diajukan JPU benar-benar terjadi tindak pidana dan terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan benar-benar bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Hal tersebut karena Yang Mulia Majelis Hakim secara tidak langsung terikat oleh asas in dubio pro reo, yang padanan dalam bahasa Inggris berbunyi 'When in doubt, for the accused' yang artinya 'dalam hal keragu-raguan hakim, maka diputus yang menguntungkan terdakwa'," imbuh Ifdhal.

“Dengan kata lain, jika hakim ragu-ragu, maka hakim dapat membebaskan terdakwa dari semua dakwaan," papar kuasa hukum lain, Aristo Seda.

Mendengar duplik yang disampaikan, Ketua Majelis Hakim, Joserizal memutuskan untuk menunda sidang pembacaan vonis hingga Rabu pekan depan (15/6). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA